UIN Alauddin Tetapkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Perkuat Budaya Integritas Kampus
UIN Alauddin Online – UIN Alauddin Makassar resmi menetapkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi sebagai acuan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan universitas. Pedoman tersebut ditetapkan melalui Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 700 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi pada 13 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis.
Dokumen setebal 41 halaman tersebut disusun sebagai bentuk komitmen institusi dalam memperkuat penerapan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik (Good University Governance).
Pedoman Pengendalian Gratifikasi diharapkan menjadi rujukan bagi seluruh sivitas akademika dalam memahami ketentuan mengenai gratifikasi, mengenali potensi benturan kepentingan, serta mengetahui mekanisme pencegahan, penolakan, pelaporan, pemeriksaan, hingga tindak lanjut terhadap gratifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi, pedoman ini juga bertujuan menciptakan lingkungan akademik dan administratif yang bersih, transparan, serta akuntabel. Melalui implementasi pedoman tersebut, UIN Alauddin Makassar berupaya memperkuat budaya integritas dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, layanan administrasi, maupun hubungan kelembagaan agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pedoman ini juga memberikan panduan yang seragam bagi seluruh unsur di lingkungan universitas dalam menyikapi dan menangani gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Dengan adanya pedoman tersebut, potensi pelanggaran diharapkan dapat dicegah sejak dini sehingga tidak berkembang menjadi persoalan etik, administratif, maupun hukum, sekaligus meminimalkan risiko terhadap reputasi institusi.
Penyusunan Pedoman Pengendalian Gratifikasi merupakan hasil kerja Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) UIN Alauddin Makassar yang secara aktif melakukan penyusunan, penyempurnaan, dan pengembangan substansi dokumen. Kehadiran pedoman ini menjadi salah satu langkah strategis universitas dalam membangun sistem pengendalian gratifikasi yang lebih terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan.
Dalam proses penguatannya, UIN Alauddin Makassar juga mendapat pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN). Sejak tahun 2024, UIN Alauddin Makassar menjadi salah satu perguruan tinggi yang dipercaya sebagai pilot project program tersebut.
Dukungan KPK menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan kampus. Melalui sinergi tersebut, UIN Alauddin Makassar terus berupaya membangun budaya antikorupsi yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pada pembentukan karakter sivitas akademika yang menjunjung tinggi integritas.
Ke depan, Pedoman Pengendalian Gratifikasi diharapkan menjadi instrumen edukasi sekaligus pedoman implementatif bagi seluruh sivitas akademika dalam menjalankan tugas, fungsi, dan pelayanan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga semakin memperkokoh kepercayaan publik terhadap tata kelola UIN Alauddin Makassar.