Entry Meeting BPK RI, UIN Alauddin Perkuat Kesiapan Data dan Dokumen Pemeriksaan
UIN Alauddin Online — UIN Alauddin Makassar mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester II Tahun 2026 yang menjadi tahap awal pelaksanaan pemeriksaan di lingkungan Kementerian Agama, termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Entry meeting yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti jajaran pimpinan universitas, unit kerja terkait, serta Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Alauddin Makassar. Pertemuan awal ini membahas ruang lingkup pemeriksaan, mekanisme pelaksanaan, serta kebutuhan data dan dokumen yang harus disiapkan selama proses pemeriksaan.
Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2026 mencakup sejumlah area strategis, antara lain pengelolaan beasiswa, Pendidikan Profesi Guru (PPG), penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan keuangan dan aset PTKN, Barang Milik Negara (BMN), serta pemeriksaan intern atas Laporan Keuangan Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunnas, menekankan pentingnya pemeriksaan BPK sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan sumber daya negara berlangsung tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami memandang pemeriksaan BPK menjadi penting untuk memastikan seluruh proses penyesuaian dan pengelolaan sumber daya negara tetap berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Khairunnas.
Menurutnya, pemeriksaan diharapkan tidak hanya memberikan gambaran objektif mengenai pengelolaan program dan anggaran, tetapi juga menghasilkan masukan yang dapat digunakan untuk memperbaiki tata kelola di lingkungan Kementerian Agama.
“Kami berharap pemeriksaan ini dapat memberikan gambaran yang objektif sekaligus masukan yang konstruktif bagi perbaikan tata kelola Kementerian Agama,” tuturnya.
Khairunnas juga meminta seluruh unit kerja memberikan dukungan selama pemeriksaan berlangsung dengan terbuka dalam menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan, termasuk terkait persoalan yang ditemukan dalam pengelolaan program maupun anggaran.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Keuangan Daerah V BPK RI, Widhi Widayat, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan komunikasi antara BPK dan Kementerian Agama.
“Kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan sangat baik antara BPK dan Kementerian Agama dapat terus berlanjut, sehingga kita bersama-sama dapat mewujudkan hasil pemeriksaan yang objektif, konstruktif, dan bermanfaat bagi peningkatan tata kelola di lingkungan Kementerian Agama,” ujarnya.
Menindaklanjuti pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Makassar, H. Anwar Abubakar, mengarahkan unit-unit terkait untuk mendukung proses pemeriksaan melalui kesiapan data dan dokumen yang diperlukan tim pemeriksa BPK RI.

Dalam proses tersebut, SPI UIN Alauddin Makassar turut menjalankan fungsi koordinasi dan pemantauan internal. Koordinasi dilakukan dengan unit kerja terkait untuk memastikan kesiapan dokumen, pemenuhan permintaan data, serta pemantauan progres penyampaian informasi yang dibutuhkan selama pemeriksaan.
SPI juga membantu mengidentifikasi kendala dalam pemenuhan kebutuhan pemeriksaan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan unit terkait. Langkah tersebut dilakukan guna mendukung agar proses pemeriksaan berjalan efektif dan kebutuhan data dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Kesiapan internal tersebut menjadi bagian dari upaya UIN Alauddin Makassar mendukung pemeriksaan BPK RI sekaligus memperkuat tata kelola universitas. Melalui koordinasi antara pimpinan, unit kerja, dan SPI, hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan pengelolaan program, keuangan, serta aset universitas secara berkelanjutan.