Gambar UIN Alauddin Perkuat Pembangunan Zona Integritas melalui Rapat Strategis UPT Perpustakaan

UIN Alauddin Perkuat Pembangunan Zona Integritas melalui Rapat Strategis UPT Perpustakaan

UIN Alauddin Online - Di tengah upaya memperkuat tata kelola perguruan tinggi, UIN Alauddin Makassar terus mendorong terbentuknya budaya kerja yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik. Salah satu langkah yang dilakukan ialah melalui Rapat Pembangunan Zona Integritas di UPT Perpustakaan yang mempertemukan jajaran pimpinan universitas dan seluruh pustakawan untuk membahas sejumlah agenda strategis kelembagaan, Senin, 22 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat UPT Perpustakaan tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor I Prof. Dr. H. Kamaluddin Abunawas, M.Ag., Wakil Rektor II Dr. H. Andi Aderus, Lc., M.A., Wakil Rektor III Prof. Dr. Muhammad Halifah Mustamin, M.Pd., Kepala UPT Perpustakaan Hj. Suryani, S.Sos., M.M., serta seluruh pustakawan di lingkungan UIN Alauddin Makassar.

Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan universitas dalam mendukung implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui penguatan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik.


Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah pengembangan layanan pengaduan masyarakat yang terintegrasi. Optimalisasi layanan akan dilakukan melalui kanal digital pada website perpustakaan serta penyediaan kotak pengaduan di area layanan perpustakaan. Kehadiran mekanisme tersebut diharapkan dapat memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik, dan saran sebagai bahan evaluasi peningkatan kualitas layanan.

Selain itu, peserta rapat juga membahas tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen UIN Alauddin Makassar dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang selaras dengan prinsip-prinsip good governance.

Pembahasan lainnya turut menyoroti kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi pejabat dan pegawai, termasuk pustakawan, sebagai upaya memperkuat integritas dan transparansi aparatur. Evaluasi terhadap pengelolaan website perpustakaan juga dilakukan guna meningkatkan kualitas informasi, kemudahan akses, serta efektivitas layanan digital bagi sivitas akademika dan masyarakat.

Melalui berbagai langkah strategis tersebut, UIN Alauddin Makassar menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan layanan publik berbasis digital. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kualitas tata kelola universitas sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan yang prima dan berkelanjutan.

Previous Post Gelar AAESF 2026, DEMA FST UIN Alauddin Dorong Inovasi Pertanian Hadapi Era Polikrisis
Next Post FKIK UIN Alauddin Makassar Gelar Kuliah Umum tentang Muhasabah dalam Pengajaran dan Pelayanan