Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
Home
Profil
Pimpinan
Sejarah
Lambang
BLU
Visi Misi & Tujuan
Struktur Organisasi
Fasilitas Kampus
Peta Kampus
Fakultas
Syariah & Hukum
Ekonomi & Bisnis Islam
Tarbiyah & Keguruan
Ushuluddin & Filsafat
Dakwah & Komunikasi
Adab & Humaniora
Sains & Teknologi
Kedokteran & Ilmu Kesehatan
Program Pascasarjana
Lembaga
LEMBAGA
Penjaminan Mutu
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
UPT
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Perpustakaan
Pusat Bahasa
Pusat Pengembangan Bisnis (P2B)
Satuan Pengawas Internal (SPI)
International Office (IO)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Character Building Program (CBP)
Carier Development Center (CDC)
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Unit Pengelola Zakat (UPZ)
Poliklinik Asy-Syifaa
Biro
Biro AUPK
Kepegawaian
Perencanaan
Keuangan
Biro AAKK
Akademik
Umum
Kemahasiswaan
Kerjasama
Sistem Informasi
Portal Mahasiswa Dan Dosen
Portal Alumni Dan Karir
Portal Kepegawaian/SDM
E-Kinerja
Pustipad Helpdesk
Sister
Kuliah di UIN
Penerimaan Mahasiswa Baru
Unit Kegiatan Mahasiswa
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Agenda
🌐 ID
🇮🇩 Indonesia
🇬🇧 English
🇸🇦 Arabic
ZULFAHMI ALWI: PENGELOLAAN BKD AGAK SENSITIF
01 Maret 2017
Penulis: Andriani
Facebook
Twitter
Linkedin
WA
UIN ONLINE – Sedikitnya terdapat 16 aturan yang menjadi landasan hukum pedoman BKD UIN Alauddin baik dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, maupun surat keputusan. Hal ini disampaikan Zulfahmi Alwi ketika sosialisasi dan penyamaan persepsi pedoman Beban Kerja Dosen (BKD) tahun akademik 2016-2017 untuk semester ganjil yang dilaksanakan oleh UIN Alauddin Makassar. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Auditorium. Kamis, (23/02/2017) "Dalam beberapa proses, pengelolaan Beban Kerja Dosen (BKD) agak sensitif," ucap Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Zulfahmi Alwi. Ia menegaskan, ketika dalam pemberian BKD terdapat kesalahan maka dapat berujung pada jeruji besi. Zulfahmi beranggapan, BKD tersebut dapat menjadi temuan jika terdapat rekomendasi dalam pengusulannya. "Ketika ada rekomendasi dalam penilaian BKD dalam pengusulan anggarannya, tidak diperiksa oleh asesor maka, akan menghambat berjalannya BKD," tuturnya. Ketentuan BKD atas edaran Dirjen Pendis no 4867 tahun 2016 tentang pencabutan dan keputusan direktur jenderal pendidikan islam nomor : DJ.I/DT.I lV/ tentang beban kerja dosen dan evaluasi pelaksanaan tridarma perguruan tinggi maka pedoman BKD dapat disusun oleh masing-masing perguruan tinggi.
Kategori:
Organisasi dan Tata Kelola
1.4K
Tags:
Lembaga Kemahasiswaan
765
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Previous Post
HIMASKI UIN Alauddin Gelar Jelajah Sejarah di Kawasan Adat Onto Bantaeng
Next Post
Dosen BSA UIN Alauddin Juara I MTQ KORPRI Sulsel, Siap Wakili Sulsel ke Tingkat Nasional
Berita Terbaru
Berita Populer
HIMASKI UIN Alauddin Gelar Jelajah Sejarah di Kawasan Adat Onto Bantaeng
20 Juni 2026
Dosen BSA UIN Alauddin Juara I MTQ KORPRI Sulsel, Siap Wakili Sulsel ke Tingkat Nasional
19 Juni 2026
Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Dalami Proses Penerbitan Surat Kabar di Harian Fajar
19 Juni 2026
Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Dalami Industri Media di Tribun Timur
19 Juni 2026
Wisuda Angkatan 118, Rektor UIN Alauddin Berpesan: Jadilah Sarjana No Limit
19 Juni 2026
3 Makna Dasar Hidup Dalam Al-Quran
11 Agustus 2011
Tahun Akademik 2019/2020, Ini Jumlah Kuota Maba Setiap Prodi di UIN Alauddin
18 Februari 2019
Berikut ini Jalur Masuk UIN Alauddin Makassar T.A. 2019/2020
18 Februari 2019
Dosen Keperawatan UIN Alauddin Loloskan 23 Soal pada Try Out UKNI ke-XXX
02 Oktober 2024
Prof Abustani Kaji Kelompok Mutaqaddimah dan Mutaakhirin
26 Mei 2011
Lewati ke konten
Buka bilah alat
Alat AksesVisi
Fokus Lebih Jelas
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Spasi Teks
Grayscale
Kontras Tinggi
Kontras Negatif
Latar Terang
Nonaktifkan Animasi
Tautan Garisbawah
Mudah Dibaca
Reset