Gambar Dekan FSH UIN Alauddin Dorong Kader Ulama Berpikir Kontekstual Hadapi Era Disrupsi

Dekan FSH UIN Alauddin Dorong Kader Ulama Berpikir Kontekstual Hadapi Era Disrupsi

UIN Alauddin Online — Perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang berlangsung cepat menuntut pemikiran hukum Islam terus bergerak dan beradaptasi. Dalam konteks itu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. KH. Abd Rauf Amin, Lc., MA, mendorong revitalisasi maqashid syariah sebagai paradigma dalam memahami sekaligus merumuskan hukum Islam.

Prof. Rauf Amin menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI Sulsel di Alauddin Hotel & Convention Makassar, Selasa (11/8/2026). Menurutnya, maqashid syariah tidak boleh berhenti sebagai kajian akademik, tetapi harus terus dikembangkan untuk membaca berbagai persoalan baru yang muncul di tengah perubahan masyarakat.

“Yang perlu diyakini bahwa maqashid ini lahir dari rahim ushul fikih. Mau dibuat menjadi mata kuliah mandiri atau tidak, yang jelas pembicaraan tentang paradigma maqashid tidak boleh berhenti,” ujarnya.

Menurut Prof. Rauf Amin, fenomena disrupsi dan perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia. Kondisi tersebut membutuhkan pendekatan hukum Islam yang tidak hanya memahami teks, tetapi juga mampu membaca tujuan syariat dan realitas yang berkembang.

Ia menilai, perkembangan literatur keislaman terkadang membuat perhatian terhadap substansi maqashid menjadi kurang karena pengetahuan lebih banyak ditempatkan dalam bentuk-bentuk kodifikasi.

Padahal, kata dia, pola berpikir maqashidi telah dipraktikkan sejak masa sahabat Nabi Muhammad SAW, bahkan sebelum ilmu ushul fikih tersusun secara sistematis.

Prof. Rauf Amin mencontohkan gagasan Umar bin Khattab kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq untuk mengumpulkan Al-Qur’an setelah banyak penghafal Al-Qur’an gugur dalam peperangan.

“Umar datang kepada Abu Bakar dan mengusulkan pengumpulan Al-Qur’an. Ini sebenarnya menunjukkan pola berpikir maqashidi. Tidak ada ushul fikih yang sudah terkodifikasi pada masa itu, tetapi mereka mampu membaca persoalan berdasarkan kemaslahatan,” jelasnya.

Menurutnya, contoh tersebut menunjukkan bahwa pengambilan keputusan dalam persoalan keagamaan tidak hanya mempertimbangkan aspek formal, tetapi juga tujuan, kemaslahatan, dan konteks kehidupan umat.

Pendekatan serupa, lanjutnya, perlu diterapkan dalam memahami persoalan fikih kontemporer. Ia menyoroti kecenderungan sebagian masyarakat memahami persoalan keagamaan secara tekstual tanpa melihat konteks dan tujuan yang hendak dicapai.

Salah satunya dalam persoalan pembayaran zakat fitrah. Menurut Prof. Rauf Amin, substansi zakat fitrah tidak semestinya dipahami hanya dari bentuk barang yang disebutkan dalam hadis, tetapi juga dengan melihat tujuan dan kemaslahatan yang hendak dicapai.|

“Kalau mau membayar dengan beras, silakan. Tetapi jangan sampai mengatakan hanya beras yang sah. Kita harus melihat maqashid-nya,” katanya.

Bagi Prof. Rauf Amin, cara berpikir maqashidi menjadi penting agar hukum Islam tetap memiliki relevansi dalam menghadapi dinamika kehidupan modern. Karena itu, setiap gagasan hukum tidak cukup disampaikan secara teoritis, tetapi perlu diuji dalam realitas.

“Jangan hanya menyampaikan itu kemudian selesai. Harus dipastikan apakah yang disampaikan efektif atau tidak, sesuai atau tidak, dan relevan atau tidak,” tegasnya.

Ia pun mendorong para kader ulama memperluas kemampuan, tidak hanya dalam penguasaan teks keagamaan, tetapi juga dalam membaca perubahan dan realitas sosial.

“Kalau cara berpikir kita hanya seperti itu, lalu untuk apa sekolah?” ujarnya.

Revitalisasi maqashid syariah, menurut Prof. Rauf Amin, menjadi bagian penting dalam membangun kapasitas ulama yang mampu menjembatani teks dan realitas.

Pendidikan ulama diharapkan tidak sekadar melahirkan sosok yang menguasai teks keagamaan, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang kontekstual, rasional, dan tetap berpijak pada tujuan utama syariat.

Previous Post Diperkenalkan Wamen HAM, Lulusan FSH UIN Alauddin Jadi Penggerak HAM di Makassar
Next Post Disiplin Tanpa Kekerasan, Warek IV UIN Alauddin Dorong Pendidikan Humanis