Gambar UIN Alauddin Ikutkan 26 ASN dalam Profiling ASN BKN Tahap II

UIN Alauddin Ikutkan 26 ASN dalam Profiling ASN BKN Tahap II

UIN Alauddin Online – Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar mengikutsertakan 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penilaian Kompetensi dan Potensi melalui Profiling ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahap II. Keikutsertaan ini menjadi bagian dari upaya percepatan penyediaan data potensi dan kompetensi ASN di lingkungan Kementerian Agama.

Penilaian Profiling ASN BKN Tahap II dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Kantor Regional IV BKN Makassar. Berdasarkan surat tugas pimpinan, sebanyak 26 ASN UIN Alauddin Makassar ditugaskan mengikuti agenda penilaian tersebut.

Penugasan tersebut berada dalam lingkup urusan Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Makassar, yang menjadi bidang kerja Wakil Rektor II, Prof. Andi Aderus.

Profiling ASN merupakan bagian dari proses penilaian untuk memperoleh gambaran mengenai potensi dan kompetensi aparatur. Dalam konteks Kementerian Agama, percepatan penyediaan data tersebut menjadi dasar penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya manusia ASN yang lebih terukur dan berbasis data.

Pelaksanaan Profiling ASN Tahap II diikuti berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-380/SJ/B.II/KP.02.3/07/2026 tanggal 7 Juli 2026. Penugasan tersebut juga merujuk pada hasil rapat Zoom Meeting tentang persiapan penyelenggaraan penilaian kompetensi dan potensi dengan Profiling ASN Tahap II yang dilaksanakan pada 6 Agustus 2026.


Keikutsertaan ASN UIN Alauddin Makassar dalam agenda ini menunjukkan keterlibatan perguruan tinggi dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pengelolaan ASN di lingkungan Kementerian Agama, khususnya melalui penyediaan data potensi dan kompetensi aparatur.

Dengan adanya data hasil profiling, pemetaan potensi dan kompetensi ASN diharapkan dapat dilakukan secara lebih sistematis. Data tersebut selanjutnya dapat menjadi bagian dari informasi yang diperlukan dalam pengembangan sumber daya manusia aparatur sesuai kebutuhan organisasi dan kebijakan pengelolaan ASN.

Surat tugas tersebut juga menetapkan bahwa biaya transportasi pulang-pergi, akomodasi, dan uang harian bagi pelaksanaan tugas dibebankan pada DIPA UIN Alauddin Makassar Tahun Anggaran 2026. Setelah menyelesaikan tugas, peserta diwajibkan menyampaikan laporan kepada pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Previous Post Diperkenalkan Wamen HAM, Lulusan FSH UIN Alauddin Jadi Penggerak HAM di Makassar
Next Post Disiplin Tanpa Kekerasan, Warek IV UIN Alauddin Dorong Pendidikan Humanis