Diperkenalkan Wamen HAM, Lulusan FSH UIN Alauddin Jadi Penggerak HAM di Makassar
UIN Alauddin Online — Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar kembali menunjukkan kiprahnya di tengah masyarakat. Mir'atul Mar'ah Ridwan, lulusan Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) tahun 2023, dipercaya menjadi Penggerak HAM untuk mendampingi Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Mir'atul menjadi salah satu dari dua Penggerak HAM yang ditempatkan di kelurahan binaan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) di Kota Makassar, bersama Siti Aisyah Putri, lulusan Politeknik Pariwisata Makassar yang ditugaskan mendampingi Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso.
Keduanya diperkenalkan Wakil Menteri HAM Mugiyanto saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Kelurahan Mattoanging, Senin (10/8/2026).
KemenHAM menetapkan Kelurahan Mattoanging dan Kelurahan Kaluku Bodoa sebagai wilayah binaan sekaligus percontohan Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM. Kedua wilayah tersebut diharapkan menjadi model dalam membumikan nilai-nilai HAM hingga ke tingkat masyarakat.
Mugiyanto mengatakan, program tersebut tidak hanya berorientasi pada sosialisasi HAM, tetapi juga memastikan berbagai persoalan masyarakat dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Keduanya diharapkan menjadi model sekaligus inspirasi bagi kelurahan lainnya dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat," ujar Mugiyanto.
Penggerak HAM nantinya memetakan berbagai persoalan warga, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, hingga persoalan kelompok rentan. Pemetaan juga mencakup anak yang kehilangan akses pendidikan, warga dengan persoalan kesehatan, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, hingga persoalan stunting.
"Apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas. Penggerak HAM ini nanti harus tahu," ujar Mugiyanto.
Hasil pemetaan tersebut selanjutnya dilaporkan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah KemenHAM, hingga pemerintah pusat. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan bentuk intervensi yang dibutuhkan masyarakat.
Bagi Mir'atul, keterlibatan dalam program tersebut menjadi ruang aktualisasi keilmuan yang diperoleh selama menempuh pendidikan di FSH UIN Alauddin Makassar.
“Latar belakang hukum menjadi bekal untuk terlibat dalam kerja-kerja pemetaan persoalan warga sekaligus menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan pemerintah dalam konteks pemenuhan HAM,” pungkasnya.
Sebagai Penggerak HAM, Mir'atul akan menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam mengidentifikasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar warga. Ia juga diharapkan dapat mendorong penguatan kesadaran HAM di tengah-tengah masyarakat.