Gambar WFH Tiap Jumat, Menag: Layanan untuk Umat Harus Tetap Optimal

WFH Tiap Jumat, Menag: Layanan untuk Umat Harus Tetap Optimal

UIN Alauddin Online – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama untuk menyambut kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja menuju masa depan yang lebih modern dan berkelanjutan.

Menag menegaskan, kebijakan WFH yang mulai diterapkan setiap Jumat bukan sekadar perubahan lokasi kerja, tetapi bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berdampak.

“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.

Kementerian Agama menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat mulai 10 April 2026. Kebijakan ini diberlakukan menyusul implementasi Transformasi Budaya Kerja Baru pada 1 April 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi menghadapi dinamika global dengan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian pada mereka yang paling membutuhkan,” imbuhnya.

Menag menekankan bahwa komitmen pelayanan tidak boleh berkurang. Dengan dukungan teknologi, koordinasi diharapkan semakin kuat dan kehadiran layanan semakin dirasakan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama menjadikan momentum ini sebagai awal membangun ritme kerja baru yang lebih bijak dan seimbang.

“Kita sedang membangun ritme baru, cara kerja yang lebih bijak, seimbang, dan bermakna. Dari Ruang Kerja Menteri Agama, saya mengajak seluruh ASN Kementerian Agama untuk bersama-sama menjalankan transformasi ini. Kita mulai cara baru,” tandasnya.

Senada dengan Menag, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan bahwa esensi kebijakan ini adalah transformasi budaya kerja yang lebih adaptif namun tetap terkontrol. Kebijakan tersebut juga menjadi langkah strategis untuk menekan beban biaya energi dan mobilitas.

Untuk itu, ASN Kementerian Agama diminta tetap menjaga ritme kerja dan profesionalisme. “Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby,” tegasnya.

Previous Post Lahirkan Doktor Baru, UIN Alauddin Makassar Perkuat Kepakaran Ekonomi Syariah
Next Post Andi Maryam Raih Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar dengan Predikat Sangat Memuaskan