Gambar UIN Alauddin dan Kementerian Agama Bahas Penguatan Langkah Hukum Pengamanan Aset BMN

UIN Alauddin dan Kementerian Agama Bahas Penguatan Langkah Hukum Pengamanan Aset BMN

UIN Alauddin Online – UIN Alauddin Makassar bersama Kementerian Agama Republik Indonesia terus memperkuat upaya pengamanan aset Barang Milik Negara (BMN) melalui rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan strategis.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan secara hybrid tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 2 Juni 2026. Forum ini difokuskan pada pembahasan langkah-langkah hukum dan administratif dalam rangka penguatan pengamanan aset BMN UIN Alauddin Makassar, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.

Sejumlah instansi turut terlibat dalam pertemuan tersebut, di antaranya Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta Biro Hukum Kementerian Agama, bersama jajaran pimpinan UIN Alauddin Makassar.

Dari pihak UIN Alauddin Makassar, kegiatan ini dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor II, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), Kepala Bagian Umum, serta tim Biro AUPK.

Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari langkah strategis universitas dalam memperkuat aspek legalitas dan perlindungan aset negara yang berada di bawah pengelolaan kampus. Selain itu, kolaborasi lintas lembaga diharapkan dapat mendukung sinkronisasi data, verifikasi lapangan, serta penyelesaian berbagai aspek administratif dan hukum terkait pengamanan BMN.

Upaya ini juga sejalan dengan komitmen UIN Alauddin Makassar dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip good governance. Penguatan pengamanan aset negara menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan dan pengembangan institusi di masa mendatang.


Dalam arahannya, Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis, menyampaikan bahwa proses penataan dan pengamanan aset BMN merupakan upaya panjang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan membutuhkan sinergi berbagai pihak.

“Persoalan ini bukan hal baru, melainkan telah berlangsung sejak lama dan memerlukan kerja sama serta pendampingan dari berbagai pihak. Melalui koordinasi yang terbangun, kami berharap dapat menemukan langkah penyelesaian yang tepat demi menjaga dan mengamankan aset negara yang menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro AUPK UIN Alauddin Makassar, Anwar Abubakar, yang mengikuti rapat secara langsung di Jakarta bersama tim, memaparkan hasil penelusuran dan pembaruan data aset universitas.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional, luas tanah UIN Alauddin Makassar tercatat sebesar 261.839 meter persegi yang merujuk pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 001 Tahun 1995 sebagai dasar legalitas kepemilikan.

“Data yang tercatat di BPN menunjukkan luas lahan 261.839 meter persegi berdasarkan sertifikat hak pakai yang sah. Namun dalam perkembangannya terdapat dinamika di lapangan, sehingga pada tahun 2012 dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan kondisi aktual di lokasi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa terdapat perbedaan antara data administrasi dan kondisi pemanfaatan lahan di lapangan yang terus dilakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut. Sejumlah pendekatan persuasif juga telah dilakukan oleh pimpinan sebelumnya bersama pihak-pihak terkait, namun proses sinkronisasi data masih terus berlanjut.

“Berbagai pendekatan telah dilakukan, termasuk komunikasi dengan pihak-pihak di sekitar lokasi. Namun hingga saat ini masih diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi faktual di lapangan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada awal 2026, UIN Alauddin Makassar telah mengajukan permohonan pendampingan kepada Biro Hukum Kementerian Agama guna memperkuat proses penyelesaian aspek hukum pengamanan aset tersebut, mengingat isu ini juga menjadi perhatian dalam hasil pengawasan lembaga audit seperti BPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

“Hal ini menjadi perhatian dalam proses audit karena perlunya kesesuaian antara data administrasi dan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, kami berharap adanya pendampingan hukum agar langkah penanganan dapat lebih terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan aset ini membutuhkan kepastian hukum agar pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan berkesinambungan.

“Harapan kami, melalui forum ini dapat dirumuskan langkah strategis yang komprehensif untuk memperkuat pengamanan dan penataan aset negara ke depan,” tutupnya.

Previous Post Prodi PBI FTK UIN Alauddin Bahas Tren Global ELT melalui NELT 2026
Next Post Perkuat Budaya Literasi, Dosen UIN Alauddin Isi Pembekalan Lomba Resensi Buku di Maros