Gambar Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan untuk Pastikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2026

Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan untuk Pastikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2026

UIN Alauddin Online - Kementerian Agama Republik Indonesia mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT tersebut difokuskan untuk membayar TPG dan TPD bagi guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025.

Menurutnya, usulan anggaran tambahan ini diajukan seiring dengan selesainya proses PPG dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan pada Oktober 2025. Kondisi tersebut menyebabkan kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 belum terakomodasi dalam pagu anggaran awal 2026.

“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan telah disetujui. Kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kementerian Agama dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Ia menegaskan, proses pengajuan ABT saat ini sedang berjalan dan telah melalui reviu Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Selanjutnya, usulan tersebut akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk memperoleh persetujuan.

“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, maka proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen akan segera dilakukan,” jelasnya.

Kementerian Agama menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilaksanakan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran berlaku terhitung mulai Januari 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” tambahnya.


Lebih lanjut, Kamaruddin menyampaikan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD telah dilakukan secara rinci dan akurat berdasarkan nama dan alamat penerima. Penghitungan tersebut mencakup seluruh kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS, agar penyaluran tunjangan dapat tepat sasaran.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat pada masing-masing agama telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD lulusan tahun 2025 secara detail, sehingga pembayaran dapat dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Sumber: Siaran Pers Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI

Previous Post Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026
Next Post HMJ Biologi UIN Alauddin Lolos Pendanaan Program FOLU Net Sink 2030, Raih Rp50 Juta