Mahasiswa HTN UIN Alauddin Makassar Tampil di Konferensi Internasional Fatwa MUI
UIN Alauddin Online — Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar, Yoga Saputra, tampil sebagai presenter dalam 10th International Annual Conference on Fatwa MUI Studies di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, 26–28 Juli 2026.
Konferensi tersebut mempertemukan akademisi, peneliti, dan pemerhati kajian fatwa dari sembilan negara, yakni Indonesia, Malaysia, Thailand, Irak, Inggris, Palestina, Yaman, Pakistan, dan Mesir.
Dalam forum internasional tersebut, Yoga mempresentasikan kajian mengenai metodologi fatwa dengan fokus pada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Bermuamalah di Media Sosial. Kajian tersebut mengangkat persoalan bagaimana metodologi fatwa digunakan dalam merespons persoalan kontemporer yang berkembang seiring perubahan teknologi dan perilaku masyarakat.
Menurut Yoga, media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, tidak hanya sebagai ruang komunikasi, tetapi juga sebagai ruang pertukaran informasi dan penyampaian pendapat. Perkembangan tersebut kemudian melahirkan berbagai persoalan yang membutuhkan panduan hukum dan etika.
“Media sosial bukan lagi sekadar ruang komunikasi, tetapi sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Karena itu, menarik untuk melihat bagaimana metodologi fatwa merespons persoalan-persoalan baru yang muncul di ruang digital,” ujar Yoga.
Ia menilai keikutsertaannya dalam konferensi tersebut memberikan pengalaman akademik yang berbeda. Diskusi bersama peserta dari berbagai negara membuka ruang untuk melihat persoalan keagamaan dan hukum dari perspektif yang lebih luas.
“Yang paling berkesan adalah ketika gagasan yang kita bawa didiskusikan bersama peserta dari berbagai negara. Kita bisa melihat bahwa setiap negara memiliki persoalan dan pendekatan yang berbeda, tetapi ada banyak isu yang sebenarnya bisa dipertemukan melalui dialog akademik,” ungkapnya.
Ketua Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah Syar’iyyah) FSH UIN Alauddin Makassar, Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag., M.H.I., menyambut baik capaian tersebut. Menurutnya, keterlibatan mahasiswa dalam forum internasional menunjukkan kemampuan mahasiswa membawa kajian hukum dan keislaman ke ruang akademik yang lebih luas.
“Kami tentu bangga. Tetapi yang lebih penting bagi kami bukan sekadar mahasiswa kita tampil di forum internasional. Yang lebih penting adalah mereka datang dengan gagasan, dengan kajian, dan siap berdialog dengan akademisi dari berbagai latar belakang,” ungkapnya.
Ia menilai kajian yang dibawa Yoga menunjukkan kemampuan mahasiswa HTN dalam membaca persoalan hukum secara kontekstual, khususnya dengan menghubungkan teori hukum dengan perubahan sosial.
“Mahasiswa HTN harus mampu melihat hukum bukan hanya sebagai teks yang dibaca di ruang kelas. Hukum selalu berhadapan dengan perubahan masyarakat. Ketika Yoga mengkaji metodologi fatwa dalam merespons persoalan media sosial, di situ terlihat bagaimana mahasiswa mencoba menghubungkan teori dengan realitas,” jelas Dr. Andi Muhammad Akmal.
Ia berharap capaian tersebut dapat mendorong mahasiswa HTN lainnya untuk semakin aktif menghasilkan karya akademik dan berpartisipasi dalam forum ilmiah, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Kami ingin prestasi ini menjadi budaya, bukan menjadi sesuatu yang hanya dilakukan oleh satu atau dua mahasiswa. Semakin banyak mahasiswa yang berani menulis, meneliti, mempresentasikan gagasannya, maka semakin kuat pula tradisi akademik di Prodi HTN,” tambahnya.

Apresiasi juga disampaikan Wakil Dekan Bidang II FSH UIN Alauddin Makassar, Dr. H. Abd. Wahid Haddade, Lc., M.H.I., yang juga merupakan pengurus Majelis Fatwa MUI Sulawesi Selatan. Ia menilai tema yang diangkat Yoga memiliki relevansi dengan dinamika kehidupan masyarakat.
“Fatwa lahir untuk memberikan panduan terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Karena masyarakat terus berubah, maka pembahasan mengenai metodologi fatwa juga harus terus berkembang. Persoalan media sosial adalah salah satu contoh nyata bagaimana perubahan teknologi melahirkan persoalan baru yang membutuhkan respons keagamaan yang tepat,” tutur Dr. Wahid.
Menurutnya, kajian Yoga menarik karena tidak hanya membahas substansi fatwa, tetapi juga melihat proses dan metodologi yang melatarbelakangi lahirnya sebuah fatwa dalam merespons persoalan kontemporer.
“Yang menarik adalah mahasiswa tidak berhenti pada pertanyaan ‘apa isi fatwanya’, tetapi masuk pada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana sebuah fatwa itu dirumuskan dan bagaimana metodologinya digunakan untuk menjawab persoalan kontemporer. Ini wilayah kajian yang sangat penting,” jelasnya.
Ia juga menilai keterlibatan generasi muda dalam kajian fatwa penting untuk mempertemukan pemahaman terhadap teks keagamaan dengan realitas sosial yang terus berkembang.
“Kita membutuhkan generasi muda yang tidak hanya memahami teks keagamaan, tetapi juga memahami realitas masyarakat. Apalagi mahasiswa hukum. Mereka harus mampu melihat hubungan antara norma, metodologi, dan persoalan konkret yang terjadi di tengah masyarakat,” katanya.
Keikutsertaan Yoga dalam konferensi internasional tersebut menjadi bagian dari ruang pengembangan akademik mahasiswa UIN Alauddin Makassar. Melalui forum tersebut, gagasan yang lahir dari proses pembelajaran dan kajian di lingkungan kampus dipertemukan dengan perspektif akademisi dari berbagai negara.
Bagi Prodi Hukum Tatanegara (Siyasah Syar’iyyah), capaian tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya mendorong mahasiswa untuk tidak hanya menguasai teori, tetapi juga mampu membaca persoalan aktual dan mengembangkannya menjadi kajian akademik.
Kajian mengenai metodologi fatwa dalam merespons persoalan bermedia sosial menunjukkan bahwa isu hukum Islam terus berkelindan dengan perubahan kehidupan masyarakat. Ruang digital yang semakin berkembang menghadirkan persoalan baru yang membutuhkan pemahaman terhadap norma, metodologi, dan tanggung jawab dalam bermedia sosial.
Melalui keikutsertaan tersebut, Yoga Saputra membawa gagasan mahasiswa UIN Alauddin Makassar ke ruang akademik internasional sekaligus memperluas pengalaman akademiknya melalui dialog dengan peserta dari berbagai negara.