Gambar Dosen dan Alumni HTN UIN Alauddin Terlibat dalam Penyusunan Ranperda Soppeng

Dosen dan Alumni HTN UIN Alauddin Terlibat dalam Penyusunan Ranperda Soppeng

UIN Alauddin Online - Peran perguruan tinggi dalam mendukung perumusan kebijakan daerah kembali ditunjukkan oleh sivitas akademika UIN Alauddin Makassar. Dosen dan alumni Program Studi Hukum Tatanegara (HTN) dipercaya sebagai tenaga ahli dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Soppeng.

Kepercayaan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Soppeng Nomor 153/III/2026 tentang Pembentukan Tim Penyusun dan Penunjukan Tenaga Ahli Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemotongan Hewan. Dalam keputusan itu, Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag., M.HI. (Ketua Program Studi Hukum Tatanegara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar) bersama Andi Rezal Juhari, S.H., M.H. (alumni Prodi HTN angkatan 2020) ditunjuk sebagai tenaga ahli.

Selain berkiprah sebagai akademisi, Andi Rezal Juhari saat ini juga menjabat sebagai Analis Hukum Ahli Pertama pada Tim Kepegawaian Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Makassar.

Penunjukan ini menjadi bentuk pengakuan atas kapasitas akademik dan profesional sivitas akademika UIN Alauddin Makassar, khususnya dalam bidang hukum tata negara dan perancangan peraturan perundang-undangan. Dalam perannya, tenaga ahli bertugas melakukan pengkajian, harmonisasi, serta finalisasi naskah akademik dan Ranperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keterlibatan tersebut bukan yang pertama. Pada tahun 2025, Dr. Andi Muhammad Akmal dan Andi Rezal Juhari juga dipercaya sebagai tenaga ahli dalam penyusunan Kajian Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) Kabupaten Soppeng. Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Soppeng Nomor 170/IV/2025.

Dalam penugasan tersebut, mereka berperan dalam mengkaji regulasi, mengidentifikasi kebutuhan pembentukan peraturan daerah, serta menyusun kajian sebagai dasar perumusan kebijakan daerah.

Menanggapi hal ini, Ketua Program Studi Hukum Tatanegara, Dr. H. Andi Muhammad Akmal, menyampaikan bahwa keterlibatan dosen dan alumni dalam penyusunan regulasi daerah merupakan bagian dari tanggung jawab akademik sekaligus pengabdian kepada masyarakat.

“Kami menyambut baik kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Soppeng. Ini menunjukkan bahwa kompetensi dosen dan alumni HTN UIN Alauddin Makassar diakui dan dibutuhkan dalam proses pembentukan produk hukum daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan tersebut menjadi ruang aktualisasi keilmuan sekaligus kontribusi nyata perguruan tinggi dalam pembangunan daerah.

“Harapannya, melalui peran ini kami dapat membantu menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Capaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi mahasiswa dan alumni UIN Alauddin Makassar untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui keilmuan yang dimiliki. Keterlibatan dalam penyusunan kebijakan publik juga menjadi wujud nyata pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat.

Previous Post LP2M UIN Alauddin Perkuat Jejaring Nasional melalui Kerja Sama dengan PTKIN se-Indonesia
Next Post BPKH dan UIN Alauddin Gelar Insight Muda #AyoHajiMuda, Dorong Literasi Haji