UIN Alauddin Gelar Bimtek Penyusunan DIP, Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi Publik
UIN Alauddin Online – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Alauddin Makassar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) di Ruang Rapat Lantai I Gedung Rektorat Kampus II, Senin (3/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel dan transparan.
Bimtek menghadirkan dua narasumber, yakni Sekretaris Satuan Pengawasan Intern (SPI) UIN Alauddin Makassar, Roby Aditiya, S.E., M.Si., dengan materi "Transparansi Informasi Publik: Peran PPID dalam Mewujudkan Good University Governance", serta Dosen Sistem Informasi sekaligus Wakil Ketua PPID Pelaksana, Syahbuddin, S.Kom., M.Kom., yang membawakan materi "Website sebagai Etalase Informasi: Strategi Tata Kelola Menuju Keterbukaan Informasi Publik".
Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor II UIN Alauddin Makassar yang juga Ketua PPID Utama, Prof. Dr. Andi Aderus, Lc., M.A. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa PPID merupakan instrumen penting dalam mewujudkan Good University Governance melalui pengelolaan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
"PPID merupakan salah satu syarat bagi perguruan tinggi untuk mewujudkan Good University Governance," ujarnya.
Menurut Andi Aderus, pengelolaan keterbukaan informasi yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi. Ia berharap seluruh unit kerja semakin memahami jenis informasi yang wajib disediakan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar capaian keterbukaan informasi UIN Alauddin Makassar terus ditingkatkan dan tidak berhenti pada prestasi yang telah diraih sebelumnya.
"Kita harus mengawal ini supaya tidak stagnan di capaian tahun lalu, tetapi terus meningkat sehingga reputasi UIN Alauddin juga semakin baik," katanya.
Andi Aderus menambahkan, keberhasilan tersebut menjadikan UIN Alauddin Makassar sebagai salah satu rujukan pengelolaan PPID bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di kawasan Indonesia Timur.

Dalam sesi materi, Roby Aditiya menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola perguruan tinggi yang baik. Menurutnya, predikat Informatif yang telah diraih UIN Alauddin Makassar bukanlah tujuan akhir, melainkan titik awal untuk membangun budaya transparansi di seluruh fakultas, program studi, dan unit kerja.
"Predikat Informatif bukanlah garis akhir, melainkan titik awal untuk memastikan budaya transparansi benar-benar hidup di setiap unit kerja. Good University Governance hanya dapat diwujudkan apabila setiap kebijakan, program, penggunaan anggaran, hingga capaian kinerja dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik," tegasnya.
Roby menjelaskan, keterbukaan informasi tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan regulasi, tetapi harus menjadi budaya organisasi yang terus berkembang melalui inovasi dan peningkatan kualitas layanan informasi.
Ia juga menilai optimalisasi PPID memiliki kontribusi strategis terhadap peningkatan mutu perguruan tinggi, termasuk dalam mendukung proses akreditasi.
"Optimalisasi PPID bukan hanya untuk memenuhi amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung pencapaian akreditasi unggul," jelasnya.
Roby menambahkan, implementasi keterbukaan informasi memerlukan sinergi seluruh unit kerja melalui penguatan infrastruktur digital, komitmen pimpinan, dan peningkatan kapasitas pengelola informasi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara cepat, tepat, dan akuntabel.
Sementara itu, Syahbuddin menyoroti peran website sebagai etalase informasi publik. Menurutnya, tata kelola website yang baik menjadi kunci dalam menghadirkan informasi yang mudah diakses, mutakhir, dan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
Melalui Bimtek ini, PPID UIN Alauddin Makassar diharapkan semakin memperkuat kapasitas pengelola informasi di setiap unit kerja sehingga budaya keterbukaan informasi dapat terus berkembang dan mendukung terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.