UIN Alauddin Bahas DELH Kampus II, Pakar Soroti Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
UIN Alauddin Online — UIN Alauddin Makassar menindaklanjuti hasil uji administrasi dan penyampaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Kegiatan Operasional Kampus II melalui rapat tim teknis pembahasan DELH dalam rangka uji kelayakan lingkungan hidup. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Kamis (20/8/2026).
Rapat tersebut melibatkan sejumlah pakar dan pemangku kepentingan, di antaranya pakar dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sulawesi dan Maluku, konsultan penyusun, serta perwakilan perangkat daerah terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Camat Somba Opu, dan Lurah Romang Polong.

DELH sebagai Instrumen Pengelolaan Lingkungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa, Azhari Azis, A.P., M.M., dalam sambutannya menekankan pentingnya pembahasan DELH untuk memastikan aktivitas Kampus II UIN Alauddin tetap memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurutnya, kawasan kampus dengan aktivitas akademik, perkantoran, pelayanan mahasiswa, dan kegiatan pendukung lainnya memiliki potensi dampak terhadap lingkungan. Karena itu, DELH diharapkan tidak berhenti sebagai pemenuhan administratif, tetapi menjadi instrumen untuk mengevaluasi kondisi lingkungan sekaligus merumuskan langkah pengelolaan dan pemantauan.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan sampah, pengolahan air limbah domestik, drainase dan limpasan air hujan, kualitas air dan udara, ruang terbuka hijau, serta potensi pencemaran lingkungan.
Azhari juga mendorong UIN Alauddin menjadikan Kampus II sebagai contoh penerapan prinsip kampus hijau dan berkelanjutan melalui pengurangan dan pengelolaan sampah, efisiensi penggunaan air dan energi, serta peningkatan kesadaran sivitas akademika terhadap lingkungan.
Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Andi Aderus, Lc., M.Ag., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan dokumen tersebut.
Ia berharap pembahasan dan pengkajian DELH dapat membantu UIN Alauddin memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sekaligus menjadikan dokumen tersebut sebagai pedoman dalam menata Kampus II sebagai kampus hijau.
“Mudah-mudahan dengan adanya pembahasan atau pengkajian dokumen ini sehingga ke depannya kita bisa sesuai dengan DELH. Terima kasih banyak kepada seluruh yang terlibat untuk hadir di kampus ini. Semoga seperti yang dikatakan Pak Kadis, dokumen ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi betul-betul jadi pedoman dalam menata UIN Alauddin Makassar menjadi kampus hijau yang tidak menimbulkan hal yang merusak lingkungan sekitar,” ujar Prof. Andi Aderus.

Tim Penyusun Paparkan Kondisi dan Rencana Pengelolaan
Setelah sambutan, tim penyusun memaparkan latar belakang dan status ketaatan pengelolaan lingkungan Kampus II UIN Alauddin, mulai dari pembangunan dan awal operasional pada 2007–2010, pengawasan dan sanksi administratif pada November 2024, hingga kewajiban pemenuhan DELH pada 2026.
Paparan juga mencakup identitas pemrakarsa dan tapak proyek, kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, PIPPIB dan PIAPS, kegiatan operasional Kampus II, neraca kebutuhan daya dan air bersih, identifikasi timbulan dan emisi, serta rona eksisting di lokasi kegiatan.
Tim penyusun selanjutnya memaparkan matriks holistik identifikasi dampak dan evaluasi dampak penting terhadap kualitas udara, kebisingan, dan air. Materi juga mencakup pendekatan pengelolaan lingkungan terpadu melalui Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) terpadu.
Pakar Beri Catatan terhadap Dokumen
Usai pemaparan, Pakar Ahli Perencanaan Wilayah, Prof. Dr. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil., memberikan sejumlah catatan terhadap dokumen yang disusun.
Ia menyoroti dasar perhitungan timbulan sampah yang perlu mempertimbangkan jumlah pengguna kampus yang benar-benar beraktivitas di kawasan tersebut. Menurutnya, data aktivitas harian dapat menjadi dasar untuk menghasilkan estimasi timbulan sampah yang lebih akurat dan mendukung penyusunan sistem pengelolaan sampah.
Prof. Sumbangan juga menilai pengelolaan kawasan perlu mempertimbangkan pembagian zona agar penanganan lingkungan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing area kampus.
Dalam kaitannya dengan konsep kampus hijau, ia menekankan perlunya menerjemahkan visi tersebut ke dalam pengelolaan kawasan secara nyata, termasuk ruang terbuka hijau, pengelolaan air, pemanfaatan energi, dan sarana pendukung lainnya.
Ia juga menyoroti potensi pemanfaatan curah hujan untuk mendukung kebutuhan air di kawasan Kampus II, termasuk melalui penyediaan sarana penampungan air sebagai bagian dari upaya efisiensi dan keberlanjutan.
Sementara itu, Pakar Ahli Fisika, Prof. Dr. Bualkar Abdullah, M.Eng.Sc., memberikan catatan terkait konsistensi data dan sumber informasi dalam dokumen DELH.
Ia menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai tahun pembangunan dan awal operasional Kampus II pada sejumlah bagian dokumen. Menurutnya, setiap data perlu dilengkapi sumber yang jelas agar dapat diverifikasi dan tidak menimbulkan perbedaan interpretasi.
Selain itu, ia meminta tim penyusun memperhatikan konsistensi referensi dan satuan yang digunakan, termasuk dalam penyajian data kualitas udara. Sejumlah angka dalam tabel juga dinilai perlu ditinjau kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan sumber dan metode perhitungan.
Berbagai catatan dan masukan tersebut menjadi bagian dari pembahasan tim teknis dalam penyempurnaan dokumen DELH. Rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan dan rekomendasi terkait aspek pengelolaan lingkungan di Kampus II UIN Alauddin.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses UIN Alauddin dalam menata pengelolaan lingkungan Kampus II agar berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung pengembangan kawasan kampus yang lebih tertata dan berkelanjutan.