Gambar Prof. Andi Aderus: DELH Harus Jadi Pedoman Penataan Kampus II

Prof. Andi Aderus: DELH Harus Jadi Pedoman Penataan Kampus II

UIN Alauddin Online — Penataan Kampus II UIN Alauddin Makassar tidak cukup berhenti pada pemenuhan dokumen lingkungan. Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK), Prof. Dr. H. Andi Aderus, Lc., M.Ag., mendorong agar Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) benar-benar digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan kawasan kampus.

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Andi dalam rapat tim teknis pembahasan DELH Kegiatan Operasional Kampus II dalam rangka uji kelayakan lingkungan hidup di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Kamis (20/8/2026).

Menurut Prof. Andi, pembahasan dan pengkajian dokumen diperlukan agar pengelolaan Kampus II ke depan dapat berjalan sesuai dengan DELH yang telah disusun. Ia mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak dalam proses pembahasan tersebut.

“Mudah-mudahan dengan adanya pembahasan atau pengkajian dokumen ini sehingga ke depannya kita bisa sesuai dengan DELH. Terima kasih banyak kepada seluruh yang terlibat untuk hadir di kampus ini,” ujar Prof. Andi.

Ia menekankan agar DELH tidak hanya diposisikan sebagai dokumen yang harus dipenuhi, tetapi memiliki fungsi sebagai pedoman dalam penataan Kampus II.

“Semoga seperti yang dikatakan Pak Kadis, dokumen ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi betul-betul jadi pedoman dalam menata UIN Alauddin Makassar menjadi kampus hijau yang tidak menimbulkan hal yang merusak lingkungan sekitar,” lanjutnya.

Dorongan tersebut disampaikan di tengah pembahasan yang menempatkan pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari penataan operasional Kampus II. Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pembahasan, mulai dari pengelolaan sampah, air limbah domestik, drainase dan limpasan air hujan, hingga kualitas air dan udara serta ruang terbuka hijau.

Pembahasan juga mencakup kondisi dan status ketaatan pengelolaan lingkungan Kampus II, termasuk kewajiban pemenuhan DELH. Tim penyusun memaparkan kondisi tapak, kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, kebutuhan daya dan air bersih, timbulan dan emisi, serta potensi dampak terhadap kualitas udara, kebisingan, dan air.

Sejumlah catatan dari pakar turut memperkaya pembahasan. Pakar Ahli Perencanaan Wilayah, Prof. Dr. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil., menyoroti perhitungan timbulan sampah, pembagian zona kawasan, serta penerapan konsep kampus hijau melalui pengelolaan ruang terbuka hijau, air, energi, dan sarana pendukung.

Sementara itu, Pakar Ahli Fisika, Prof. Dr. Bualkar Abdullah, M.Eng.Sc., memberikan catatan terkait konsistensi data dan sumber informasi dalam dokumen DELH, termasuk informasi mengenai tahun pembangunan dan awal operasional Kampus II, referensi, satuan, serta penyajian data kualitas udara.

Bagi Prof. Andi, berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan dokumen yang dibahas dapat menjadi dasar dalam penataan Kampus II yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Melalui pembahasan tersebut, DELH diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi dapat digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan dan penataan Kampus II UIN Alauddin Makassar.

Previous Post Dibuka Bupati Jeneponto, PkM PPG UIN Alauddin Dorong Penguatan Kompetensi Guru
Next Post Dosen BSI UIN Alauddin Luncurkan Novel Membilang Bintang Versi Bahasa Inggris