Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
Home
Profil
Pimpinan
Sejarah
Lambang
BLU
Visi Misi & Tujuan
Struktur Organisasi
Fasilitas Kampus
Peta Kampus
Fakultas
Syariah & Hukum
Ekonomi & Bisnis Islam
Tarbiyah & Keguruan
Ushuluddin & Filsafat
Dakwah & Komunikasi
Adab & Humaniora
Sains & Teknologi
Kedokteran & Ilmu Kesehatan
Program Pascasarjana
Lembaga
LEMBAGA
Penjaminan Mutu
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
UPT
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Perpustakaan
Pusat Bahasa
Pusat Pengembangan Bisnis (P2B)
Satuan Pengawas Internal (SPI)
International Office (IO)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Character Building Program (CBP)
Carier Development Center (CDC)
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Unit Pengelola Zakat (UPZ)
Poliklinik Asy-Syifaa
Biro
Biro AUPK
Kepegawaian
Perencanaan
Keuangan
Biro AAKK
Akademik
Umum
Kemahasiswaan
Kerjasama
Sistem Informasi
Portal Mahasiswa Dan Dosen
Portal Alumni Dan Karir
Portal Kepegawaian/SDM
E-Kinerja
Pustipad Helpdesk
Sister
Kuliah di UIN
Penerimaan Mahasiswa Baru
Unit Kegiatan Mahasiswa
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Agenda
🌐 ID
🇮🇩 Indonesia
🇬🇧 English
🇸🇦 Arabic
Tata Cara Pemilihan Pembantu Rektor
02 Februari 2011
Penulis: Muh Rapi
Facebook
Twitter
Linkedin
WA
UIN Online
- Rapat senat universitas dengan agenda tunggal pemilihan pembantu rektor sementara berlangsung di Ruang Senat Gedung Rektorat Lantai Empat Kampus II Samata, Gowa.
Tata cara pemberian pertimbangan senat terhadap calon pembantu rektor berdasarkan statuta UIN Alauddin Pasal 88 ayat 2, Kepmen 93 Tahun 2007.
a. Rektor menyampaikan nama-nama calon pembantu rektor masing-masing dua orang pada setiap jabatan pembantu rektor kepada senat untuk dipertimbangkan;
b. Pertimbangan diberikan oleh senat melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara;
c. Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota senat memilih satu dari nama calon pembantu rektor sebagaimana dimaksudkan pada huruf a di atas;
d. Hasil pertimbangan senat dianggap saha apabila rapat senat tersebut dihadiri oleh minimal dua pertiga dari seluruh anggota senat, dan
e. Hasil pertimbangan senat sebagaimana dimaksud pada huruf d harus sudah diterima oleh rektor selambat-lambatnya dua bulan setelah pelantikan rektor.
Kategori:
Organisasi dan Tata Kelola
1.4K
Tags:
Dekan
320
Wakil Rektor
83
Rektor
593
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Previous Post
Dosen BSA UIN Alauddin Juara I MTQ KORPRI Sulsel, Siap Wakili Sulsel ke Tingkat Nasional
Next Post
Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Dalami Proses Penerbitan Surat Kabar di Harian Fajar
Berita Terbaru
Berita Populer
Dosen BSA UIN Alauddin Juara I MTQ KORPRI Sulsel, Siap Wakili Sulsel ke Tingkat Nasional
19 Juni 2026
Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Dalami Proses Penerbitan Surat Kabar di Harian Fajar
19 Juni 2026
Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Dalami Industri Media di Tribun Timur
19 Juni 2026
Wisuda Angkatan 118, Rektor UIN Alauddin Berpesan: Jadilah Sarjana No Limit
19 Juni 2026
UIN Alauddin dan UIN Datokarama Palu Perkuat Kolaborasi Perpustakaan
19 Juni 2026
3 Makna Dasar Hidup Dalam Al-Quran
11 Agustus 2011
Tahun Akademik 2019/2020, Ini Jumlah Kuota Maba Setiap Prodi di UIN Alauddin
18 Februari 2019
Berikut ini Jalur Masuk UIN Alauddin Makassar T.A. 2019/2020
18 Februari 2019
Dosen Keperawatan UIN Alauddin Loloskan 23 Soal pada Try Out UKNI ke-XXX
02 Oktober 2024
Prof Abustani Kaji Kelompok Mutaqaddimah dan Mutaakhirin
26 Mei 2011
Lewati ke konten
Buka bilah alat
Alat AksesVisi
Fokus Lebih Jelas
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Spasi Teks
Grayscale
Kontras Tinggi
Kontras Negatif
Latar Terang
Nonaktifkan Animasi
Tautan Garisbawah
Mudah Dibaca
Reset