SPI UIN Alauddin Perkuat Pengawasan Internal melalui Sosialisasi Fraud dan IEPK
UIN Alauddin Online – Mencegah kecurangan tidak cukup hanya dengan menemukan pelanggaran setelah terjadi. Penguatan sistem pengendalian, kemampuan mendeteksi risiko, dan respons yang tepat menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola organisasi yang berintegritas. Perspektif tersebut menjadi salah satu materi yang dipelajari Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dalam Sosialisasi Materi Fraud dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama Republik Indonesia secara daring, Rabu (12/8/2026).
Kepala SPI UIN Alauddin Makassar bersama seluruh tim auditor mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari penguatan kapasitas pengawasan internal, khususnya dalam memahami risiko kecurangan serta strategi pencegahan dan pengendaliannya di lingkungan satuan kerja.
Sosialisasi dibuka Inspektur IV Itjen Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Moh. Isom, M.Ag., yang mewakili Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Kegiatan tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman satuan kerja mengenai pengendalian korupsi sekaligus pentingnya membangun tata kelola organisasi yang berintegritas.
Materi selanjutnya disampaikan Muchammad Nurul Huda dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia membahas konsep fraud, upaya pencegahan dan pengendaliannya, serta penerapan IEPK sebagai instrumen untuk melihat efektivitas pengendalian korupsi.
Dalam pemaparannya, pengendalian fraud dijelaskan melalui tiga pendekatan utama, yaitu pencegahan, deteksi, dan respons. Ketiga pendekatan tersebut perlu diperkuat dengan keteladanan pimpinan dan budaya organisasi yang berintegritas.
Sementara itu, IEPK mencakup tiga pilar utama, yakni kapabilitas, strategi pencegahan, dan penanganan kejadian. Ketiga pilar tersebut mencakup sejumlah aspek pengendalian, antara lain penguatan kebijakan, pengelolaan risiko korupsi, kepemimpinan etis, sistem pelaporan, hingga tindakan korektif.
Materi tersebut memberikan penguatan bagi pelaksanaan fungsi pengawasan internal SPI UIN Alauddin Makassar, terutama dalam mendorong pendekatan pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada penanganan ketika terjadi penyimpangan, tetapi juga pada upaya mengenali dan mengendalikan risiko sejak dini.
Keikutsertaan SPI UIN Alauddin Makassar dalam sosialisasi tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas pengawasan internal dalam mendukung tata kelola universitas yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Pemahaman mengenai fraud dan efektivitas pengendalian korupsi juga menjadi salah satu aspek penting dalam membangun sistem pengawasan yang berorientasi pada pencegahan.