Gambar SPI UIN Alauddin Percepat Penyelesaian TLHP, Target Rampung Akhir 2026

SPI UIN Alauddin Percepat Penyelesaian TLHP, Target Rampung Akhir 2026

UIN Alauddin Online – Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Alauddin Makassar mengintensifkan upaya percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) melalui Rapat Koordinasi Pemantauan Penyelesaian TLHP Semester II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Kamis (6/8/2026).

Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari langkah strategis universitas untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta hasil pengawasan internal SPI.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, jajaran Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK), Dewan Kehormatan Universitas (DKU), para Kepala Bagian Tata Usaha fakultas, serta perwakilan lembaga dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan UIN Alauddin Makassar.

Forum tersebut dimanfaatkan untuk memetakan perkembangan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan, mengevaluasi kelengkapan dokumen pendukung, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi masing-masing unit kerja.

Kepala SPI UIN Alauddin Makassar, Prof. Erwin Hafid, Lc., M.Th.I., M.Ed., CPAM., menegaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan memerlukan komitmen dan kolaborasi seluruh unsur universitas.

"Seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama saat ini bergerak secara kolektif mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat Jenderal. UIN Alauddin juga didorong berkontribusi dalam upaya tersebut. Karena itu, kami sebagai PIC Tim TLHP yang dimandatkan oleh Kementerian dan ditugaskan oleh Rektor mengharapkan komitmen seluruh pimpinan agar bersama-sama mempercepat penyelesaian tindak lanjut yang masih berjalan," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, SPI bersama unit terkait menelaah status tindak lanjut setiap rekomendasi, memverifikasi kelengkapan data dan dokumen pendukung, serta menyusun langkah-langkah percepatan terhadap rekomendasi yang belum dinyatakan selesai.

Menurut Prof. Erwin, pemantauan secara berkala menjadi instrumen penting untuk memastikan proses penyelesaian tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki bukti dukung yang lengkap, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat koordinasi menghasilkan sejumlah rencana aksi yang akan segera diimplementasikan, di antaranya rekonsiliasi kembali seluruh rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal dengan data historis pada bagian keuangan, serta pendampingan intensif kepada unit-unit kerja dalam melengkapi dokumen tindak lanjut.

Selain itu, setiap unit diminta menuntaskan rekomendasi yang menjadi tanggung jawabnya sesuai rencana aksi dan jadwal yang telah disepakati. Seluruh proses penyelesaian TLHP ditargetkan rampung paling lambat pada 31 Desember 2026.

Melalui koordinasi yang lebih intensif, SPI berharap penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola universitas yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Previous Post Diperkenalkan Wamen HAM, Lulusan FSH UIN Alauddin Jadi Penggerak HAM di Makassar
Next Post Disiplin Tanpa Kekerasan, Warek IV UIN Alauddin Dorong Pendidikan Humanis