Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
UIN Alauddin Online – Kementerian Agama (Kemenag) mulai memproses penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026 dengan total alokasi mencapai Rp4,1 triliun.
Anggaran tersebut terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung operasional sekitar 52 ribu madrasah swasta dan 31 ribu Raudlatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, penyaluran dana operasional tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan madrasah dan RA.
“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Nasaruddin, dana tahap II diharapkan dapat dikelola secara optimal oleh madrasah dan RA untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menjelaskan, proses pengajuan dan verifikasi dokumen pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II kini dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag.
“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA,” ujarnya.
Sebelum mengajukan pencairan tahap II, madrasah dan RA penerima bantuan tahap I diwajibkan menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan sebelum berkas pengajuan tahap II diunggah melalui sistem.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Nyayu Khodijah, meminta pengelola madrasah dan RA memperhatikan jadwal pengajuan serta verifikasi yang telah ditetapkan.
“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” katanya.
Adapun pengajuan dan verifikasi berkas BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan dalam tiga tahap.
Tahap pertama berlangsung pada 29 Juli–8 Agustus 2026 untuk pengajuan berkas dan 29 Juli–9 Agustus 2026 untuk verifikasi.
Tahap kedua dijadwalkan pada 18–30 Agustus 2026 untuk pengajuan berkas, sedangkan verifikasi berlangsung pada 18–31 Agustus 2026.
Sementara tahap ketiga atau tahap terakhir dibuka pada 14–27 September 2026 untuk pengajuan berkas dan 14–28 September 2026 untuk proses verifikasi.
Kemenag mengingatkan pengelola madrasah dan RA agar memenuhi seluruh persyaratan serta memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan. Kedisiplinan dalam pelaporan pertanggungjawaban dan pengelolaan anggaran menjadi bagian penting agar proses pencairan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II diharapkan dapat menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus mendukung madrasah dan RA dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia.