Gambar Prof. Rauf Amin: Krisis Lingkungan Nyata, Fikih Keluarga Perlu Bertransformasi

Prof. Rauf Amin: Krisis Lingkungan Nyata, Fikih Keluarga Perlu Bertransformasi

UIN Alauddin Online – Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., menegaskan bahwa hukum keluarga Islam memerlukan pembaruan paradigma agar mampu menjawab tantangan global, terutama krisis lingkungan yang kian kompleks. Menurutnya, fikih keluarga tidak lagi cukup hanya mengatur relasi suami, istri, dan anak, tetapi juga harus mengintegrasikan perspektif keadilan ekologis.

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Rauf saat menjadi narasumber pada sesi diskusi The 6th International Conference on Islamic Family Law (ICoIFL) of PDHKI dan The 2nd International Conference on Law and Contemporary Islamic Law (ICoCIL) 2026 yang diselenggarakan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar di Hotel Aryaduta Makassar, Rabu (22/7/2026).

Dalam paparannya, Prof. Rauf menilai isu lingkungan tidak lagi dapat dipisahkan dari pengembangan hukum Islam. Krisis ekologis yang terjadi di berbagai belahan dunia, katanya, menuntut lahirnya pendekatan baru dalam hukum keluarga yang lebih responsif terhadap perubahan zaman.

"Krisis lingkungan itu nyata dan dampaknya luar biasa, sehingga harus direspons dengan transformasi hukum keluarga Islam yang tidak hanya mengatur hak dan kewajiban suami-istri, tetapi juga menghadirkan perspektif keadilan ekologi," ujarnya.

Ia menjelaskan, transformasi tersebut bukan berarti mengubah prinsip-prinsip dasar syariat, melainkan memperluas cara pandang terhadap tujuan hukum Islam agar mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan kontemporer, termasuk kerusakan lingkungan yang berdampak pada kehidupan keluarga.

Menurut Prof. Rauf, pembaruan hukum keluarga juga menjadi kebutuhan mendesak karena sejumlah regulasi yang selama ini menjadi rujukan lahir dalam konteks sosial yang berbeda dengan kondisi saat ini.

"Kompilasi Hukum Islam sudah ditulis sekitar 30 tahun yang lalu. Banyak perkembangan hukum keluarga yang sepatutnya direspons sesuai perkembangan terakhir," katanya.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi, perubahan pola relasi keluarga, hingga meningkatnya kesadaran terhadap isu lingkungan menuntut lahirnya ijtihad baru agar hukum keluarga Islam tetap relevan dengan dinamika masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, Prof. Rauf juga menyoroti wacana penambahan hifz al-bi'ah (perlindungan lingkungan) sebagai maqashid syariah yang baru. Menurutnya, perlindungan lingkungan pada hakikatnya telah terkandung dalam lima tujuan utama syariat. Karena itu, yang diperlukan bukanlah menambah maqashid, melainkan melakukan reinterpretasi terhadap pemahamannya.

"Saya tidak mengusulkan menambah hifz al-bi'ah sebagai maqashid yang keenam. Lingkungan sebenarnya sudah tercakup dalam lima maqashid yang ada. Yang dibutuhkan adalah reinterpretasi terhadap maqashid syariah," jelasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pendekatan hukum keluarga yang hanya berfokus pada hak dan kewajiban anggota keluarga sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan abad ke-21.

"Fikih keluarga yang hanya mengatur hak-hak suami, hak-hak anak, itu sudah expired. Kita membutuhkan perspektif baru yang lebih relevan dengan tantangan abad ke-21," tegasnya.

Melalui forum ilmiah internasional tersebut, Prof. Rauf berharap lahir gagasan dan rekomendasi akademik yang dapat memperkaya khazanah hukum keluarga Islam sekaligus menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perubahan sosial, kemajuan ilmu pengetahuan, dan tantangan lingkungan global.

Previous Post Dekan FSH UIN Alauddin Dorong Kader Ulama Berpikir Kontekstual Hadapi Era Disrupsi
Next Post Diperkenalkan Wamen HAM, Lulusan FSH UIN Alauddin Jadi Penggerak HAM di Makassar