Gambar LPH UIN Alauddin dan MUI Sulsel Sidang Fatwa, Tujuh Produk Pelaku Usaha Ditetapkan Halal

LPH UIN Alauddin dan MUI Sulsel Sidang Fatwa, Tujuh Produk Pelaku Usaha Ditetapkan Halal

UIN Alauddin Online — Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar Sidang Fatwa Sertifikasi Halal bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan di Kantor MUI Sulsel, Jl. Monumen Emmy Saelan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (25/9/2026).

Dokumen sidang mencatat 10 pelaku usaha masuk dalam agenda pembahasan. Usaha yang diajukan berasal dari sejumlah daerah dan bergerak pada bidang yang beragam, termasuk jasa penyembelihan hewan berupa Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) di Kabupaten Sidrap, Wajo, dan Luwu Utara.

Setelah mendengarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan, produk dari tujuh pelaku usaha ditetapkan halal. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi auditor halal terhadap produk dan jasa yang diajukan.

Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Najamuddin Abd. Safa, Lc., MA., menyatakan tidak ditemukan hal yang mencurigakan pada produk yang dibahas berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam sidang.

“Setelah kita mendengar dan memeriksa semua produk, tidak ada yang mencurigakan sehingga kita nyatakan halal. Bismillahirrahmanirrahim,” ujar Prof. Najamuddin saat menetapkan hasil sidang.

Sebelum masuk dalam pembahasan sidang fatwa, produk dan jasa tersebut telah melalui pemeriksaan oleh auditor halal LPH UIN Alauddin. Proses verifikasi mencakup bahan yang digunakan, proses produksi, fasilitas, hingga prosedur pengolahan yang diterapkan oleh pelaku usaha.

Objek pemeriksaan juga mencakup usaha penyedia makanan dan minuman di lingkungan kantin kampus serta dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pangkep dan Gowa.

Selain pelaku usaha dalam negeri, pemeriksaan turut dilakukan terhadap produk A Hop Company, perusahaan asal Korea Selatan yang memproduksi minuman dalam kemasan kaleng. Pemeriksaan produk tersebut melibatkan auditor Dr. Cut Muthiadin, M.Si.

Sejumlah auditor halal profesional LPH UIN Alauddin terlibat dalam proses pemeriksaan, di antaranya Muhammad Arsan Jamili, S.Pt., M.Si., Dr. H. Syamsuri, SS., MA., Dr. Irmawaty, S.Pt., MP., Ahmad Daud, S.TP., M.Si., apt. M. Rusdi, M.Si., dan Khusnul Khatimah, S.Si.

Hasil pemeriksaan auditor selanjutnya disampaikan dalam sidang fatwa sebagai bahan pembahasan sebelum dilakukan penetapan. Tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme jaminan produk halal untuk memastikan aspek kehalalan produk dan jasa telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi.

Keterlibatan LPH UIN Alauddin dalam proses tersebut memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha dan masyarakat terhadap produk yang telah melalui tahapan pemeriksaan dan penetapan halal.

Previous Post Pesan Rektor di Wisuda Angkatan 122: Filosofi Tiga Amplop dan Prioritas Waktu
Next Post Menghadapi Keluhan Pelanggan, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Pelajari Praktik PR di PLN