LPH UIN Alauddin Ajukan Dua Depot Air Minum Asal Bulukumba di Sidang Fatwa MUI Sulsel
UIN Alauddin Online — Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali mendampingi pelaku usaha dalam penetapan kehalalan produk melalui Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, yang digelar di Kantor MUI Sulsel, Jumat (28/8/2026).
Sidang tersebut berfokus pada pembahasan dan penetapan kehalalan produk dari dua pelaku usaha asal Kabupaten Bulukumba dengan kategori pengajuan sertifikat baru untuk jenis usaha Depot Air Minum Isi Ulang.
Dua pelaku usaha yang disidangkan yakni FAGEFAH RO yang beroperasi di BTN Bontokamase Blok E/4 No. 6, Kelurahan Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, serta DEPOT FITRAH yang berlokasi di Jalan A. P. Pettarani, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu.
Pelaksanaan rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. M. Rusydi Khalid, MA, bersama Sekretaris Komisi Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., MA, serta dihadiri jajaran anggota komisi fatwa, di antaranya Dr. H. Nasrullah bin Sapa, Lc., MM.
Auditor LPH UIN Alauddin Makassar, Khusnul Khatimah, S.Si., menjelaskan bahwa sebelum melangkah ke meja persidangan fatwa syar'i, kedua fasilitas tempat produksi air minum tersebut telah melewati proses pemeriksaan teknis dan audit lapangan secara komprehensif.
“Audit pada usaha depot air minum berfokus pada titik kritis pengolahan untuk memastikan higienitas serta kehalalan produk," ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan ketat dilakukan mulai dari sumber hingga proses akhir penampungan air untuk menjamin produk bebas dari kontaminasi.
"Meskipun bahan bakunya adalah air, titik kritis kehalalan tetap berada pada sistem filtrasi, penyaringan, hingga kebersihan sanitasi wadah pencucian. Berdasarkan hasil audit kami, dipastikan tidak ada kontaminasi najis selama proses pengolahan berlangsung," terang Khusnul Khatimah.
Hasil persetujuan dan rujukan fatwa dari Rapat Komisi Fatwa MUI Sulsel ini selanjutnya akan diterbitkan dalam bentuk Surat Ketetapan Halal MUI, yang kemudian diteruskan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama guna penerbitan Sertifikat Halal resmi.