Gambar Pertahankan Capaian Informatif, UIN Alauddin Benahi Data PPID Jelang Penilaian

Pertahankan Capaian Informatif, UIN Alauddin Benahi Data PPID Jelang Penilaian

UIN Alauddin Online — Capaian sebagai badan publik dengan kualifikasi Informatif pada tahun sebelumnya menjadi pijakan UIN Alauddin Makassar untuk kembali memperkuat pengelolaan informasi publik tahun ini. Menjelang batas akhir pemenuhan data pada 28 September 2026, seluruh unit terkait diminta memastikan informasi yang wajib dibuka kepada publik tersedia, mutakhir, dan didukung dokumen yang lengkap.

Arahan tersebut disampaikan Wakil Rektor II Bidang AUPK UIN Alauddin Makassar saat membuka Rapat Koordinasi PPID, Rabu (16/9/2026). Forum tersebut membahas evaluasi sekaligus pemetaan data informasi publik yang diperlukan dalam proses penilaian PPID tahun 2026.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor II mengapresiasi capaian PPID UIN Alauddin pada tahun sebelumnya yang menempatkan UIN Alauddin pada posisi yang lebih tinggi dibandingkan Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Universitas Hasanuddin (UNHAS).

“Ini sangat penting sekali karena kita sudah mendapatkan predikat yang cukup bagus pada tahun lalu, bahkan kita berada di atas UNM dan UNHAS. Prestasi ini harus dipertahankan dan kalau perlu lebih ditingkatkan lagi nilainya mencapai 100 persen,” ujarnya.

Ia mengingatkan, capaian tersebut perlu dijaga melalui kerja tim yang aktif memantau setiap komponen informasi yang menjadi bagian dari penilaian. Menurutnya, jangan sampai perguruan tinggi yang sebelumnya berada pada kategori tidak informatif kemudian melampaui capaian UIN Alauddin karena ada data yang tidak terpenuhi atau tidak diperbarui.

“Jangan sampai kita terlewatkan oleh yang tadinya tidak informatif tiba-tiba melampaui kita. Sehingga sangat penting tim pelaksana untuk bergerak dan memantau hal-hal yang diperlukan,” lanjutnya.


Salah satu area yang menjadi perhatian adalah informasi keuangan. Wakil Rektor II meminta data yang memang menjadi informasi publik tetap disediakan secara terbuka. Hal serupa berlaku pada informasi yang berkaitan dengan Satuan Pengawasan Internal (SPI), termasuk temuan dan pengaduan yang perlu dikelola sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

“Masalah keuangan tetap harus diinformasikan, kemudian yang kedua dari SPI, temuan-temuan itu tetap harus diinformasikan, serta aduan-aduan dari masyarakat luar maupun masyarakat UIN,” katanya.

Selain itu, aspek pengadaan barang dan jasa juga menjadi perhatian. Data pengadaan yang termasuk informasi publik perlu dipastikan ketersediaannya, dengan tetap memperhatikan informasi yang berdasarkan ketentuan memang dikecualikan dari akses publik.

“Masalah barang dan jasa juga semua data-data kita perlu disampaikan yang perlu disampaikan, karena ada hal-hal tertentu juga yang dikecualikan yang tidak perlu diketahui oleh umum,” jelasnya.

Wakil Rektor II juga meminta tim pelaksana PPID aktif memantau kebutuhan data dari masing-masing unit. Jika terdapat kendala atau kebutuhan dukungan dalam proses pemenuhan informasi, tim diminta segera berkoordinasi.

“Oleh karena itu silakan untuk bekerja, memantau, dan melihat. Barangkali kalau ada yang diperlukan, nanti sampaikan saja ke saya,” tuturnya.

Pemetaan Data Dipercepat

Sejalan dengan arahan tersebut, rapat memetakan sejumlah pekerjaan yang perlu segera dituntaskan. Pada bidang kepegawaian, salah satu fokusnya adalah pemenuhan data LHKPN pejabat untuk tahun 2025 serta koordinasi dengan Kepegawaian dan Keuangan agar data dapat dihimpun secara terintegrasi.

Pada bidang keuangan, tim akan memastikan ketersediaan data realisasi penerimaan UKT serta dokumen Laporan Operasional dan Neraca Semester I 2025. Dokumen tersebut akan disiapkan dalam format yang dapat diakses melalui kanal informasi publik sesuai ketentuan.

Untuk sektor pengadaan, dokumen periode 2023–2026 akan dipilah untuk menentukan sampel pengadaan. Kelengkapan bukti akan mencakup tahapan pemilihan hingga pelaksanaan, termasuk dokumen kontrak, purchase order, SPM, SP2D, serta bukti transaksi yang relevan.

Tim juga akan menuntaskan rekapitulasi SK Rektor dan melengkapi bukti proses perumusan berbagai kebijakan dan regulasi. Dokumentasi yang diperlukan mencakup tahapan rapat atau FGD, daftar hadir, notulensi, draf, hingga dokumen final yang telah ditetapkan.

Penguatan PPID Pelaksana di tingkat fakultas turut menjadi bagian dari agenda. Fakultas Tarbiyah, Fakultas Usuluddin, dan Fakultas Dakwah akan menjadi sampel pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta coaching clinic. Administrasi kegiatan, mulai dari surat tugas, daftar hadir, dokumentasi, hingga laporan hasil Monev, akan dilengkapi.

Di sisi layanan, tautan Pedoman dan SOP pada portal PPID juga akan diperbarui agar terhubung langsung dengan aplikasi New SOP online dan tidak lagi menampilkan tautan yang terputus.


Rapat koordinasi berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 22 September 2026 untuk memantau perkembangan pemenuhan data. Tim juga menyiapkan skema kerja intensif atau karantina apabila diperlukan untuk memastikan seluruh komponen informasi dapat diselesaikan sebelum batas waktu 28 September.

Dengan capaian Informatif yang telah diraih sebelumnya, pembenahan kali ini diarahkan bukan sekadar memenuhi dokumen penilaian, tetapi memastikan pengelolaan informasi publik UIN Alauddin tetap berjalan secara terbuka, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Previous Post Mahasiswa FEBI UIN Alauddin Raih Empat Penghargaan di Kompetisi Ekonomi Internasional
Next Post Katarina, Lulusan Katolik yang Menulis Kisahnya di UIN Alauddin