Gambar Mahasiswa FSH UIN Alauddin Jalani KKN–PPL Terintegrasi di Lembaga Peradilan Nasional

Mahasiswa FSH UIN Alauddin Jalani KKN–PPL Terintegrasi di Lembaga Peradilan Nasional

UIN Alauddin Online — Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar kembali memperkuat pembelajaran berbasis praktik melalui program Kuliah Kerja Nyata–Praktik Pengalaman Lapangan (KKN–PPL) Terintegrasi. Sebanyak mahasiswa FSH mulai menjalani praktik di sejumlah lembaga peradilan dan lembaga negara di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Program ini menempatkan mahasiswa di beberapa institusi strategis, yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Sekretariat Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Timur, dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Selama pelaksanaan kegiatan, mahasiswa didampingi dosen pembimbing Adriana Mustafa, S.Ag., M.H., dan Nurfaikah, S.H., M.H.

Sebelum praktik dimulai, Fakultas Syariah dan Hukum bersama seluruh instansi mitra menggelar rapat koordinasi untuk menyamakan mekanisme pelaksanaan program. Pembahasan meliputi sistem pembimbingan, ruang lingkup penugasan mahasiswa, hingga capaian pembelajaran yang diharapkan selama mengikuti KKN–PPL Terintegrasi.

Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program berjalan efektif sekaligus memberikan pengalaman belajar yang optimal bagi mahasiswa. Rangkaian kegiatan kemudian ditandai dengan penyerahan mahasiswa secara simbolis kepada masing-masing instansi mitra.

Dosen pembimbing, Nurfaikah, S.H., M.H., mengatakan KKN–PPL Terintegrasi dirancang untuk menjembatani pembelajaran akademik dengan praktik hukum di lingkungan peradilan.

"Melalui KKN–PPL Terintegrasi ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami secara langsung proses kerja lembaga peradilan sekaligus mengaplikasikan teori yang telah diperoleh selama perkuliahan ke dalam praktik di lapangan. Pengalaman tersebut menjadi bekal penting dalam membentuk kompetensi profesional mereka," ujarnya.

Senada dengan itu, Adriana Mustafa, S.Ag., M.H., berharap kemitraan antara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar dengan berbagai lembaga peradilan dapat terus diperkuat sebagai bagian dari peningkatan kualitas pendidikan hukum.

Menurutnya, kolaborasi tersebut membuka ruang bagi mahasiswa untuk mengenal lebih dekat praktik peradilan sekaligus mengembangkan kompetensi profesional yang dibutuhkan di dunia kerja.

"Kolaborasi ini diharapkan terus berlanjut sehingga mahasiswa memperoleh pengalaman belajar yang komprehensif, memiliki kompetensi akademik yang kuat, profesionalisme yang tinggi, serta kesiapan memasuki dunia kerja di bidang hukum dan peradilan," katanya.

Program KKN–PPL Terintegrasi merupakan salah satu bentuk komitmen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar dalam menghadirkan pembelajaran yang selaras dengan kebutuhan dunia profesi. Melalui pengalaman langsung di lembaga peradilan, mahasiswa diharapkan mampu memperkuat kapasitas akademik sekaligus mengasah keterampilan praktis sebagai bekal memasuki dunia kerja.

Previous Post Dekan FSH UIN Alauddin Dorong Kader Ulama Berpikir Kontekstual Hadapi Era Disrupsi
Next Post Diperkenalkan Wamen HAM, Lulusan FSH UIN Alauddin Jadi Penggerak HAM di Makassar