Gambar Mahasiswa FSH UIN Alauddin Edukasi Warga Cempaka Putih Jakarta soal Ruang Publik

Mahasiswa FSH UIN Alauddin Edukasi Warga Cempaka Putih Jakarta soal Ruang Publik

UIN Alauddin Online – Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar turut mengambil peran dalam edukasi hukum kepada masyarakat melalui seminar bertema “Ruang Publik Milik Bersama: Perspektif Hukum dalam Penanganan Bangunan Liar dan Parkir Liar” yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan yang bekerja sama dengan Kecamatan Cempaka Putih tersebut diikuti 50 peserta. Seminar membahas hak dan kewajiban masyarakat dalam menjaga ruang publik, khususnya terkait keberadaan bangunan liar dan parkir liar yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kenyamanan lingkungan.

Sekretaris Camat Cempaka Putih, Fenry Sinurat, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi bagi masyarakat untuk memahami penanganan berbagai persoalan ruang publik berdasarkan ketentuan hukum.

“Seminar hukum ini membahas bagaimana penanganan bangunan liar dan parkir liar dalam perspektif hukum bersama mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar,” ujar Fenry.

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan sejumlah konsekuensi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan ruang publik secara tertib dan sesuai aturan.

Fenry berharap seminar tersebut tidak berhenti pada peningkatan pemahaman hukum, tetapi juga mendorong keterlibatan warga dalam menjaga ketertiban lingkungan.

“Apabila melihat ada pelanggaran serupa yang menyebabkan kenyamanan warga terganggu, silakan melaporkannya kepada petugas,” katanya.

Seminar tersebut menghadirkan Kasie Ops Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Suprayogi, Kasektor Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cempaka Putih Poniman, serta Kasatpel Perhubungan Kecamatan Cempaka Putih Abdul Ghani sebagai narasumber.

Melalui KKN Integrasi, mahasiswa FSH UIN Alauddin membawa ilmu hukum lebih dekat dengan masyarakat. Edukasi tersebut, kesadaran hukum diharapkan tumbuh menjadi kepedulian bersama dalam menjaga ketertiban ruang publik.

Previous Post Dekan FSH UIN Alauddin Dorong Kader Ulama Berpikir Kontekstual Hadapi Era Disrupsi
Next Post Diperkenalkan Wamen HAM, Lulusan FSH UIN Alauddin Jadi Penggerak HAM di Makassar