LPH UIN Alauddin Sidangkan Sertifikasi Halal Tujuh Pelaku Usaha di Sulsel
UIN Alauddin Online – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali memproses permohonan sertifikasi halal dengan mengikuti Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap tujuh pelaku usaha di Kantor MUI Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, 3 Juli 2026.
Sidang tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan. Dari tujuh pemohon yang mengikuti sidang, enam di antaranya merupakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sementara satu lainnya adalah Kafe Aftertaste yang berlokasi di Kabupaten Maros.
Enam SPPG yang mengikuti sidang meliputi SPPG Kota Makassar Biringkanaya Paccerakkang, SPPG 002 Bulurokeng, SPPG Kota Makassar Maricaya 3, SPPG Bone Tonra Bulu-Bulu, SPPG Manggallung Mandalle Kabupaten Pangkep, serta SPPG Bulukumba Gantarang Bontomacinna.
Seluruh pelaku usaha tersebut mengajukan permohonan sertifikat halal baru. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dipaparkan dalam sidang, masing-masing permohonan memperoleh status "Lulus/Tertunda", yang selanjutnya akan diproses melalui mekanisme penetapan fatwa halal oleh MUI.
Sebelum memasuki sidang fatwa, seluruh pelaku usaha telah melalui proses audit yang dilakukan oleh tim auditor LPH UIN Alauddin Makassar, yakni Khusnul Khatimah, S.Si., Dr. Eka Sukmawaty, dan Dr. Cut Muthiadin, didampingi Asisten Auditor Siti Rahmi, S.Fm., serta A. Rezki Ferawati, S.Si. Audit tersebut mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal.
Ketua Umum MUI Sulawesi Selatan, Prof. Najamuddin, mengapresiasi peran LPH UIN Alauddin Makassar beserta para auditor yang telah berkontribusi dalam mendukung proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Sulawesi Selatan.
Ia mengingatkan bahwa tugas memastikan kehalalan produk bukan sekadar tanggung jawab profesional, melainkan juga amanah yang memiliki nilai ibadah.
"Ini bukan sekadar tanggung jawab di dunia, tetapi juga merupakan tanggung jawab yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT di akhirat kelak," tegasnya.
Menurutnya, kolaborasi antara MUI, LPH UIN Alauddin Makassar, dan para pelaku usaha perlu terus diperkuat agar semakin banyak produk yang memperoleh sertifikat halal.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan semakin banyak produk yang memenuhi standar kehalalan sehingga mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan konsumen, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk halal yang beredar di Sulawesi Selatan.