LPH UIN Alauddin Dorong Harmonisasi Standar Halal untuk Perkuat Akses Pasar Global
UIN Alauddin Online — Perbedaan standar sertifikasi halal antarnegara masih menjadi tantangan bagi perdagangan produk halal global. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut sertifikasi, tetapi juga akreditasi, kompetensi auditor, ketertelusuran bahan, regulasi, hingga akses produk ke pasar negara tujuan.
Isu tersebut menjadi bahasan utama dalam Seminar Internasional International Halal Standards: Harmonization, Challenges, and Global Market Access yang diselenggarakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alauddin Makassar bersama International Office UIN Alauddin Makassar secara hybrid dari Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin Makassar, Kamis (13/8/2026).
Forum tersebut mempertemukan perspektif lembaga pemeriksa halal, ulama, dan industri dari Indonesia, Jepang, serta Korea Selatan untuk membahas tantangan harmonisasi standar sekaligus peluang kolaborasi dalam memperluas akses pasar halal global.

Kepala LPH UIN Alauddin Makassar, Dr. Cut, mengatakan tantangan industri halal tidak lagi sebatas memperoleh sertifikat, tetapi membangun sistem jaminan halal yang dapat dipercaya dan diakui secara global. Menurutnya, halal telah menjadi bagian dari global value chain yang mencakup standar, traceability, kualitas, keamanan pangan, kepercayaan, kepatuhan, dan akses pasar.
“The key challenge is not only compliance, but building a halal assurance system that is globally trusted and recognized,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip halal sejak awal pengembangan produk, mulai dari sumber bahan, proses produksi, pengemasan, hingga produk memasuki pasar. Karena itu, kolaborasi antara perguruan tinggi, ulama, lembaga sertifikasi, laboratorium, industri, pemerintah, dan organisasi internasional menjadi penting.

Persoalan berbeda-bedanya standar halal juga disoroti Direktur Nippon Asia Halal Association (NAHA), Chiba, Jepang, Dr. Saeed Akhtar. Menurutnya, berbagai negara memiliki sistem standar dan akreditasi masing-masing yang dapat menyebabkan perusahaan menghadapi proses sertifikasi berulang, biaya lebih besar, serta kebingungan dalam menentukan lembaga sertifikasi yang sesuai dengan negara tujuan.
“Japanese companies are confused which certification body I should go, really, who has the proper accreditation,” tuturnya.
Saeed menilai harmonisasi diperlukan, termasuk dalam pengakuan kompetensi dan pendidikan auditor halal antarnegara. Menurutnya, sistem yang lebih terkoordinasi akan membantu mengurangi hambatan bagi perusahaan sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap sertifikasi halal.
Hadir secara daring melalui Zoom, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, Lc., menekankan bahwa harmonisasi standar halal tetap perlu mempertimbangkan perbedaan dalam kajian fikih. Ia juga menyoroti perlunya penguatan Mutual Recognition Agreement (MRA), terutama terkait masa berlaku sertifikat halal bahan dari luar negeri yang digunakan dalam produk di Indonesia.

Selain pengakuan sertifikasi, Miftahul Huda menekankan pentingnya global halal traceability agar kehalalan suatu produk dapat ditelusuri sejak asal bahan hingga proses produksinya.
“Ini harus ada global halal traceability standard,” tegasnya.
Ia juga mendorong kesiapan regulasi dalam menghadapi perkembangan teknologi pangan, termasuk produk berbasis kultur sel, serta penyesuaian skema self-declare UMKM berdasarkan tingkat risiko produk. Menurutnya, pengawasan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan setelah produk memperoleh sertifikat dan label halal.
Dari perspektif industri Korea Selatan, Mr. Choi dari Foodpolis, yang mengikuti seminar secara daring dengan penyampaian materi yang dibantu penerjemah, melihat Indonesia sebagai salah satu pasar strategis bagi produk pangan Korea. Ia menjelaskan bahwa Foodpolis merupakan klaster industri pangan nasional yang mendukung perusahaan mulai dari pengembangan produk, pengujian, sertifikasi, hingga ekspansi ke pasar luar negeri.
Menurut Choi, Korea memiliki sekitar 60 ribu perusahaan pangan, tetapi perusahaan yang telah memiliki sertifikasi halal masih relatif sedikit. Di sisi lain, Indonesia memiliki pasar halal yang besar sehingga kedua negara memiliki peluang untuk saling melengkapi.
“Both countries have distinct strengths. If Korea and Indonesia cooperate closely, more Korean food products can reach Indonesian customers,” ujarnya.

Choi juga mendorong kerja sama yang lebih erat antara lembaga pendukung industri Korea dan lembaga sertifikasi Indonesia. Menurutnya, digitalisasi dan kecerdasan buatan (AI) dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi sertifikasi melalui pengelolaan dokumen dan data.
“Korea has extensive experience in digital administration and AI technology. And we would like to share this experience with Indonesia,” katanya.
Seminar tersebut menegaskan bahwa penguatan industri halal global membutuhkan lebih dari sekadar pengakuan sertifikat. Harmonisasi standar, penguatan traceability, kesiapan regulasi, pemanfaatan teknologi, serta kolaborasi lintas negara menjadi bagian penting untuk membangun ekosistem halal yang kredibel sekaligus memperluas akses pasar.
LPH UIN Alauddin Makassar berharap forum tersebut tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi berlanjut menjadi kolaborasi riset, peningkatan kapasitas, pertukaran pengetahuan, serta kemitraan internasional dalam pengembangan ekosistem halal.