Kemenag Hadirkan AMAN, Permudah Pelaporan Dugaan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
UIN Alauddin Online – Kementerian Agama terus memperkuat upaya perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan melalui Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menghadirkan Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN) sebagai kanal pelaporan dugaan tindak kekerasan.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan setiap anak berhak memperoleh lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Karena itu, Kemenag terus mendorong hadirnya sistem perlindungan anak yang lebih responsif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
"Melalui Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak, kami ingin memastikan setiap anak dapat tumbuh, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan," ujar Thobib, Rabu (22/7/2026).
Sebagai bagian dari implementasi gerakan tersebut, Kemenag meluncurkan Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN) yang dapat diakses melalui laman aman.kemenag.go.id. Aplikasi ini menjadi sarana bagi santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan, baik fisik, seksual, maupun digital, yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
Menurut Thobib, setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, menjaga kerahasiaan identitas pelapor, serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyediakan kanal pelaporan, Kementerian Agama juga terus memperkuat perlindungan anak melalui berbagai kebijakan, antara lain penguatan regulasi, implementasi Kurikulum Berbasis Cinta, pengembangan lingkungan belajar yang ramah anak, serta penanganan kasus secara adil dengan mengutamakan pemulihan korban.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menciptakan ruang belajar yang aman dan bebas dari kekerasan. Menurutnya, partisipasi publik menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang melindungi hak-hak anak.
"Satu laporan dapat menyelamatkan banyak anak. Karena itu, jangan ragu memanfaatkan kanal pengaduan apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan. Bersama-sama kita wujudkan ruang belajar yang aman, penuh kasih, dan melahirkan generasi Indonesia yang cerdas, berakhlak, dan bermartabat," pungkasnya.