UIN Alauddin Online — UIN Alauddin Makassar menggelar Sidang Senat Terbuka Luar Biasa Pengukuhan Guru Besar di Auditorium Kampus II UIN Alauddin Makassar pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam prosesi tersebut, Asni resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Keluarga Islam di Indonesia.
Dalam pengukuhan tersebut, Prof. Asni menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Mengapa Hukum Harus Membela Perempuan: Urgensi Keadilan Substantif dalam Perlindungan Hak Istri di Peradilan Agama.” Orasi tersebut menyoroti bagaimana hukum, khususnya di lingkungan peradilan agama, belum sepenuhnya menghadirkan keadilan bagi perempuan.
Prof. Asni menjelaskan bahwa hukum keluarga Islam di Indonesia sejatinya telah mengakomodasi perlindungan terhadap hak-hak perempuan sejak lahirnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, seperti pembatasan usia perkawinan, syarat poligami, hingga pengaturan harta bersama.
Namun demikian, menurutnya, hukum keluarga di Indonesia perlu diarahkan menjadi lebih substantif. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya berorientasi pada teks formal maupun pasal semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek keadilan, perlindungan hak, dan kondisi sosial para pihak yang terlibat.
Prof. Asni turut mengaitkan hal tersebut dengan konsep Maqashid al-Syari’ah yang menekankan kemaslahatan dan perlindungan dalam hukum Islam. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi landasan dalam memperkuat kesetaraan dan perlindungan hak dalam pengambilan keputusan hukum Islam.
Lebih lanjut, Prof. Asni menguraikan berbagai problematika perlindungan perempuan yang masih ditemukan dalam ruang peradilan. Ia menilai norma hukum keluarga masih kerap ditafsirkan melalui perspektif patriarkis. Selain itu, prosedur perkara hukum keluarga juga sering mengalami hambatan karena banyak kasus terjadi di ruang privat sehingga sulit dibuktikan secara hukum.
Menjawab persoalan tersebut, Prof. Asni menawarkan rekonstruksi paradigma penegakan hukum keluarga Islam, di antaranya melalui penguatan substansi hukum, peran hakim sebagai penjaga keadilan substantif, penafsiran hukum berbasis maqashid al-syari’ah, peradilan agama yang responsif gender, serta penguatan kelembagaan dan kerja sama lintas instansi.
Pengukuhan Prof. Asni menjadi salah satu kontribusi penting dalam pengembangan hukum keluarga Islam yang berperspektif keadilan gender. Melalui gagasan yang disampaikan, diharapkan hukum keluarga di Indonesia dapat menjadi lebih substantif dan berpihak pada keadilan, khususnya bagi perempuan dan anak.
Alat AksesVisi