BIRO AUPK TEKANKAN KEDISIPLINAN PEGAWAI
UIN Online - Sesuai Instruksi Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Musafit MSi, tahun ini UIN Alauddin akan mengontrol secara ketat kedisiplinan seluruh pegawai dalam lingkungan Universitas, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer. Dengan mengistilahkan sebagai Tahun Disiplin.
Kedisiplinan yang dimaksud ialah disiplin waktu, disiplin kerja dan disiplin aturan. Hal ini disampaikan langsung oleh kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan Drs Alwan Suban S Ag M Ag. Saat melakukan pertemuan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Honorer 2018 kepada dengan pegawai tenaga honorer lingkup UIN Alauddin di Ruang Rapat Senat Gedung Rektorat lantai empat. Jumat (2/2/2018).
Alwan Suban memeringatkan, agar mengindahkan instruksi tersebut, karena jika tidak, gaji P1 yang dinilai dari kehadiran dan P2 yang dinilai dari kinerja akan ditunda pencairannya.
Secara umum kita akan bina dulu jika ada pegawai yang bandel. Tapi kalau tidak bisa dibina selama tiga bulan maka kita keluarkan saja. Ungkapnya dihadapan ratusan honorer.
Untuk mengawal hal ini, Kepala Biro AUPK juga memanggil Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Fakultas dan Universitas. Kasubag diberi tugas mengontrol pegawai, lalu Kabag mengontrol Kasubag. Mereka akan dimintai laporan kedisiplinan kepegawaian tiap tiga bulan sekali.
Selanjutnya kepala Biro AUPK yang baru dilantik pada 23 Desember tahun lalu ini juga mengharapkan agar pegawai menerapkan prinsip-prinsip kerja dari kementerian agama Republik Indonesia yaitu integritas, profesionalisme, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan.
Kedisiplinan yang dimaksud ialah disiplin waktu, disiplin kerja dan disiplin aturan. Hal ini disampaikan langsung oleh kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan Drs Alwan Suban S Ag M Ag. Saat melakukan pertemuan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Honorer 2018 kepada dengan pegawai tenaga honorer lingkup UIN Alauddin di Ruang Rapat Senat Gedung Rektorat lantai empat. Jumat (2/2/2018).
Alwan Suban memeringatkan, agar mengindahkan instruksi tersebut, karena jika tidak, gaji P1 yang dinilai dari kehadiran dan P2 yang dinilai dari kinerja akan ditunda pencairannya.
Secara umum kita akan bina dulu jika ada pegawai yang bandel. Tapi kalau tidak bisa dibina selama tiga bulan maka kita keluarkan saja. Ungkapnya dihadapan ratusan honorer.
Untuk mengawal hal ini, Kepala Biro AUPK juga memanggil Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Fakultas dan Universitas. Kasubag diberi tugas mengontrol pegawai, lalu Kabag mengontrol Kasubag. Mereka akan dimintai laporan kedisiplinan kepegawaian tiap tiga bulan sekali.
Selanjutnya kepala Biro AUPK yang baru dilantik pada 23 Desember tahun lalu ini juga mengharapkan agar pegawai menerapkan prinsip-prinsip kerja dari kementerian agama Republik Indonesia yaitu integritas, profesionalisme, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan.