Gambar Satu NIK untuk Semua: Menggugat "Ego Sektoral" dalam RUU Adminduk

"Mohon maaf Pak/Bu, bisa minta fotokopi KTP-nya?"

Kalimat ini mungkin adalah paradoks terbesar di era digital Indonesia. Kita sudah lebih dari satu dekade memiliki KTP-Elektronik, namun dalam praktiknya, chip canggih di dalam kartu tersebut sering kali "mati suri". Kita masih terjebak dalam tumpukan kertas fotokopi untuk urusan perbankan hingga layanan kesehatan.

Kabar baik datang dari Badan Keahlian DPR RI yang saat ini tengah menggodok Perubahan Kedua UU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Melalui konsultasi publik yang dilakukan di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Selatan, ada satu ambisi besar yang sedang dipertaruhkan: mewujudkan Single Identity Number (SIN) yang sesungguhnya.

SIN: Bukan Sekadar Nomor, Tapi Kedaulatan

Secara filosofis, administrasi kependudukan adalah gerbang hak konstitusional. Tanpa identitas yang diakui, seseorang secara yuridis dianggap "tiada". Masalahnya, sistem kita saat ini menderita penyakit "pulau data". Instansi pajak punya NPWP, kepolisian punya nomor SIM, kesehatan punya nomor BPJS, dan perbankan punya sistem sendiri.

Ego sektoral inilah yang membuat pelayanan publik kita lamban. Ide utama dari SIN adalah menjadikan NIK sebagai satu-satunya kunci untuk semua layanan. Bayangkan sebuah sistem di mana Anda tidak perlu membawa satu dompet penuh kartu; cukup satu nomor digital yang terintegrasi. Namun, mewujudkan ini bukan sekadar urusan teknologi, melainkan urusan keberanian hukum untuk memaksa seluruh lembaga negara meluruhkan ego sektoralnya ke dalam satu pusat data nasional.

Agar Hukum Tidak "Tidur"

Dalam teori hukum, kita mengenal adagium Vigilantibus non dormientibus iura subveniunt—hukum membantu mereka yang waspada, bukan mereka yang tidur. RUU Adminduk ini tidak boleh menjadi "hukum yang tidur". Ia harus memiliki daya paksa (coercion).

Hukum "bangun" ketika ia mampu memberikan sanksi bagi instansi yang masih menolak identitas digital atau masih meminta fotokopi KTP fisik. Hukum "bangun" ketika ia mampu menjamin bahwa data warga yang terpusat itu tidak bocor ke tangan sindikat judi online atau pinjaman ilegal. Tanpa jaminan keamanan siber yang absolut, SIN justru akan menjadi bom waktu bagi privasi warga negara.

Keadilan untuk "Titik Buta" Geografis

Sebagai dosen hukum, saya sering menyoroti aspek keadilan bagi mereka yang berada di wilayah terpencil. Di wilayah kepulauan Sulawesi Selatan, misalnya, akses ke kantor Dukcapil bisa memakan biaya transportasi yang lebih mahal daripada penghasilan sebulan.

RUU ini harus mendorong perubahan paradigma dari "warga melapor" menjadi "negara menjemput". Pelayanan proaktif atau "jemput bola" tidak boleh lagi hanya menjadi program inovasi daerah yang bersifat opsional, melainkan kewajiban hukum yang wajib dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah. Identitas adalah hak, dan hak tidak boleh dibatasi oleh jeratan biaya transportasi dan birokrasi yang kaku.

Begitu pula dengan kelompok disabilitas. Hukum yang adil adalah hukum yang menyesuaikan diri dengan kebutuhan manusia, bukan manusia yang dipaksa tunduk pada prosedur yang diskriminatif. Jika sidik jari tidak bisa terbaca, sistem harus siap dengan alternatif biometrik lain tanpa mempersulit warga.

Menuju Kedaulatan Digital

Transisi menuju Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah keniscayaan. Namun, kita harus tetap berpijak pada realitas bahwa tidak semua warga memiliki smartphone atau sinyal internet. IKD harus menjadi pelengkap yang mempercepat, bukan pengganti yang mengucilkan mereka yang gagap teknologi.

Akhirnya, RUU Adminduk ini adalah ujian bagi kedaulatan digital kita. Jika dikelola dengan benar, ia akan menjadi mesin efisiensi nasional. Jika salah, ia hanya akan menjadi tumpukan pasal yang tidak bermakna di atas kertas. Kita butuh hukum yang "terjaga"—yang melindungi data, memudahkan urusan, dan memanusiakan setiap warga negara, mulai dari jantung kota hingga pelosok pulau terkecil.

Sudah saatnya kita berhenti memuja fotokopi dan mulai merawat kedaulatan data.

Penulis adalah akademisi hukum yang menaruh perhatian pada isu Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Publik.

(*)