Gambar Santri, Moralitas, dan Krisis Keteladanan dalam Penegakan Hukum Indonesia

Peringatan Hari Santri Nasional setiap 22 Oktober seharusnya tidak hanya menjadi momentum mengenang perjuangan santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia, tetapi juga menjadi ruang refleksi mengenai kontribusi nilai-nilai pesantren terhadap pembangunan hukum nasional. Di tengah berbagai tantangan penegakan hukum, seperti korupsi, penyalahgunaan kewenangan, ketidakadilan, dan rendahnya kesadaran hukum sebagian masyarakat, nilai-nilai yang diajarkan dalam kehidupan santri sesungguhnya memiliki relevansi yang sangat kuat untuk memperbaiki wajah hukum Indonesia.

Santri bukan sekadar seseorang yang mempelajari ilmu agama di pesantren. Lebih dari itu, santri merupakan bagian dari proses pendidikan karakter yang menempatkan kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kesederhanaan, penghormatan terhadap guru, dan kepedulian sosial sebagai fondasi kehidupan. Nilai-nilai tersebut memiliki hubungan yang erat dengan cita-cita negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Persoalannya, mengapa negara yang memiliki begitu banyak lembaga pendidikan agama dan institusi pendidikan moral masih menghadapi berbagai persoalan penegakan hukum? Pertanyaan ini penting untuk dijawab karena keberhasilan pembangunan hukum tidak cukup hanya diukur dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang dihasilkan, tetapi juga dari kualitas moral masyarakat dan integritas orang-orang yang menjalankan hukum.

Santri dan Pembentukan Kesadaran Hukum

Dalam perspektif sosiologi hukum, perilaku seseorang terhadap hukum tidak semata-mata ditentukan oleh ancaman sanksi, melainkan juga dipengaruhi oleh nilai, kebiasaan, dan lingkungan sosial tempat seseorang dibentuk.

Lawrence M. Friedman melalui teori sistem hukum menjelaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum ditentukan oleh tiga unsur utama, yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture).

Budaya hukum berkaitan dengan sikap, keyakinan, harapan, dan perilaku masyarakat terhadap hukum. Dalam konteks inilah pendidikan pesantren memiliki peran strategis.

Kehidupan santri yang dibiasakan menaati aturan, menghargai hak orang lain, menjaga amanah, serta bertanggung jawab atas setiap tindakan merupakan proses pembentukan budaya hukum sejak dini.

Seorang santri yang terbiasa bersikap jujur ketika menghadapi ujian, misalnya, sedang mempraktikkan nilai integritas. Santri yang menaati tata tertib pesantren karena memahami manfaatnya sedang membangun kesadaran terhadap pentingnya aturan dalam kehidupan bersama.

Namun, perlu ditegaskan bahwa kepatuhan hukum yang ideal bukanlah kepatuhan membabi buta terhadap setiap perintah. Kepatuhan harus dilandasi kesadaran, rasionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Karena itu, pendidikan santri juga perlu mengembangkan keberanian untuk menolak ketidakadilan, mengkritik penyalahgunaan kekuasaan, dan membela pihak yang hak-haknya dilanggar.

Di sinilah pendidikan pesantren dapat berkontribusi membentuk warga negara yang bukan hanya taat terhadap hukum, tetapi juga memiliki kesadaran kritis terhadap hukum yang tidak adil.

Ketika Hukum Kehilangan Akhlak

Salah satu persoalan mendasar dalam penegakan hukum Indonesia adalah adanya jarak antara hukum sebagai norma tertulis dan hukum sebagai instrumen keadilan.

Peraturan dapat disusun secara sistematis, prosedur dapat dijalankan secara formal, tetapi hasilnya belum tentu memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Dalam perspektif filsafat hukum, Gustav Radbruch mengemukakan tiga nilai fundamental hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Ketiganya harus menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan hukum. Penegakan hukum yang hanya mengejar kepastian formal tanpa mempertimbangkan keadilan berpotensi menghasilkan keputusan yang secara prosedural benar, tetapi secara moral dipersoalkan.

Sebaliknya, keinginan menghadirkan keadilan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur dan hak asasi manusia.

Dalam konteks tersebut, nilai-nilai pendidikan santri dapat memperkuat dimensi moral penegakan hukum.

Kejujuran merupakan antitesis dari korupsi. Amanah merupakan antitesis dari penyalahgunaan kewenangan. Kesederhanaan dapat menjadi pengendali keserakahan, sedangkan tanggung jawab merupakan fondasi profesionalitas seorang penegak hukum.

Bayangkan apabila nilai-nilai tersebut benar-benar menjadi karakter seorang polisi, jaksa, hakim, advokat, maupun pejabat pemerintahan.

Hukum tidak hanya akan hadir sebagai instrumen kekuasaan negara, tetapi juga sebagai sarana melindungi hak, menjaga ketertiban, dan mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Akhlak Santri dan Reformasi Hukum Pidana Nasional

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Pembaruan tersebut tidak seharusnya dipahami sebatas pergantian ketentuan pidana peninggalan kolonial, tetapi juga sebagai kesempatan membangun sistem hukum pidana yang lebih berorientasi pada nilai kemanusiaan, keadilan, dan keseimbangan kepentingan masyarakat.

Dalam pandangan penulis, pembaruan hukum pidana harus diikuti pembaruan karakter manusia yang melaksanakannya.

Sebab, sebaik apa pun undang-undang dirumuskan, tujuan keadilan akan sulit tercapai apabila aparat penegak hukum tidak memiliki integritas.

Di sinilah terdapat korelasi konseptual antara pendidikan karakter santri dan penegakan hukum.

Nilai ṣidq (kejujuran), amānah (dapat dipercaya), ʿadālah (keadilan), dan mas’ūliyyah (tanggung jawab) merupakan prinsip moral yang relevan dengan etika profesi hukum.

Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 58 menegaskan perintah Allah untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan menetapkan hukum secara adil di antara manusia.

Pesan tersebut mengandung dimensi etik yang sangat mendalam. Kekuasaan untuk menegakkan hukum bukanlah hak istimewa yang dapat dipergunakan secara sewenang-wenang, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Namun, nilai agama harus diterjemahkan ke dalam tindakan yang menghormati konstitusi, hukum positif, hak asasi manusia, dan kesetaraan seluruh warga negara tanpa membedakan agama maupun latar belakang sosial.

Santri Harus Berani Melawan Ketidakadilan

Terdapat pandangan yang perlu diluruskan bahwa santri yang baik adalah santri yang selalu diam, patuh, dan tidak mempertanyakan keputusan pihak yang memiliki otoritas.

Dalam kehidupan bernegara, pandangan demikian tidak sepenuhnya tepat.

Ketaatan kepada pemimpin maupun lembaga harus ditempatkan dalam kerangka kebenaran, keadilan, dan tanggung jawab.

Santri justru perlu dibekali kemampuan berpikir kritis agar mampu membedakan antara penghormatan terhadap otoritas dan pembenaran terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Ketika melihat praktik korupsi, diskriminasi, kekerasan, atau tindakan sewenang-wenang, santri tidak seharusnya berdiam diri.

Tentu saja, keberanian tersebut harus diwujudkan melalui cara-cara yang sah, damai, proporsional, dan menghormati mekanisme hukum.

Sikap kritis terhadap ketidakadilan merupakan bagian dari tanggung jawab moral seorang warga negara.

Hal ini sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan persamaan kedudukan seluruh warga negara di hadapan hukum.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan pendidikan karakter santri bukan hanya kemampuan menjalankan kewajiban keagamaan, melainkan juga keberanian memperjuangkan hak, menghormati perbedaan, serta melindungi kelompok masyarakat yang lemah.

Pesantren sebagai Laboratorium Budaya Hukum

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah memberikan pengakuan terhadap kedudukan dan fungsi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Undang-undang tersebut menempatkan pesantren sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Pengakuan ini membuka ruang bagi pesantren untuk berkontribusi lebih luas dalam pembangunan kesadaran hukum masyarakat.

Menurut penulis, pesantren dapat dikembangkan sebagai laboratorium budaya hukum melalui pendidikan literasi hukum, pembelajaran hak asasi manusia, pendidikan antikorupsi, penguatan etika digital, serta pengenalan prinsip penyelesaian konflik secara damai.

Santri perlu memahami bahwa menyebarkan berita bohong, melakukan perundungan, menggunakan kekerasan, melakukan pelecehan seksual, atau menyalahgunakan kepercayaan orang lain bukan sekadar persoalan akhlak, tetapi dalam keadaan tertentu juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Di sisi lain, lingkungan pesantren sendiri harus menjadi ruang yang aman dan terbebas dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, maupun penyalahgunaan relasi kuasa.

Penghormatan kepada kiai dan pengasuh pesantren tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan dari pertanggungjawaban hukum.

Apabila terjadi dugaan tindak pidana di lingkungan pesantren, penyelesaiannya harus mengutamakan perlindungan korban, pemeriksaan yang objektif, dan proses hukum yang adil.

Kehormatan sebuah lembaga pendidikan tidak dibangun dengan menutupi kesalahan, melainkan dengan keberanian memperbaikinya.

Dengan pendekatan tersebut, pesantren dapat menjadi contoh nyata bagaimana nilai agama, pendidikan karakter, dan prinsip negara hukum berjalan secara harmonis.

Penutup: Indonesia Membutuhkan Hukum yang Berakhlak

Hari Santri Nasional 2026 menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya membutuhkan generasi yang memahami aturan hukum, tetapi juga generasi yang memiliki integritas untuk melaksanakannya.

Bangsa ini tidak kekurangan peraturan, tetapi selalu membutuhkan manusia yang mampu menjalankan peraturan dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab.

Nilai-nilai kehidupan santri memberikan kontribusi penting dalam membangun karakter tersebut. Namun, hubungan antara pendidikan pesantren dan kualitas penegakan hukum tidak bersifat otomatis. Nilai moral harus diwujudkan dalam perilaku nyata, didukung pendidikan kritis, kelembagaan yang akuntabel, serta penegakan hukum yang konsisten.

Santri tidak cukup hanya menjadi pribadi yang saleh secara individual, tetapi juga perlu menjadi pribadi yang memiliki kepedulian terhadap keadilan sosial.

Santri yang baik bukan hanya mereka yang takut melanggar aturan, melainkan mereka yang berani menjaga kebenaran sekalipun berhadapan dengan kekuasaan.

Pada akhirnya, negara hukum yang kuat tidak cukup dibangun dengan undang-undang yang baik, tetapi juga memerlukan budaya hukum yang sehat dan manusia yang berintegritas.

Dari pesantren kita belajar tentang akhlak, dari hukum kita belajar tentang keadilan. Ketika keduanya berjalan beriringan, Indonesia memiliki fondasi yang lebih kokoh untuk menjadi negara hukum yang bermartabat.

Selamat Hari Santri Nasional, 22 Oktober 2026.
Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia.