Kemerdekaan Republik Indonesia tidak dihadiahkan di atas meja perundingan kolonial, melainkan direbut melalui keringat, air mata, dan darah para pejuang bangsa. Para pendiri bangsa mendirikan negara ini bukan sekadar untuk bebas dari cengkeraman fisik penjajah, melainkan untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang berkeadilan. Konstitusi kita, UUD 1945, dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat).
Namun, ketika kita menengok lanskap penegakan hukum di tanah air saat ini, perayaan kemerdekaan kerap terasa hampa. Muncul sebuah pertanyaan mendasar: apakah substansi kemerdekaan telah hadir di ruang-ruang pengadilan kita, atau justru hukum telah menjelma menjadi alat penindasan baru bagi mereka yang lemah?
Ketika Adagium Kehilangan Makna
Dalam dunia yurisprudensi, kita mengenal berbagai adagium atau asas hukum klasik yang lahir dari kearifan sejarah untuk menjaga marwah keadilan. Sayangnya, adagium-adagium tersebut sering kali berbenturan dengan realitas empiris di Indonesia hari ini.
Pertama, mari kita renungkan adagium agung:
Fiat justitia ruat caelum ("Hendaklah keadilan ditegakkan, sekalipun langit runtuh").
Adagium ini mengajarkan bahwa keadilan adalah harga mati yang tidak boleh ditawar oleh kepentingan politik, kekuasaan, atau uang. Namun, yang kita saksikan hari ini justru sebaliknya: hukum seolah-olah tunduk pada gravitasi kekuasaan dan modal. Ketika berhadapan dengan koruptor berduit atau elite politik, hukum kerap melunak, mencari celah pasal (loophole), atau memberikan diskon hukuman yang mencederai nalar sehat publik. Sebaliknya, langit seolah benar-benar runtuh bagi rakyat kecil yang tersandung kasus hukum sepele—mereka dijerat dengan kecepatan kilat tanpa ampun.
Kondisi ini melanggengkan adagium sinis yang hidup di tengah masyarakat: Hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sebuah antitesis dari prinsip dasar konstitusi kita, yaitu Equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Padahal, prinsip equality before the law adalah fondasi mutlak negara hukum. Ketika hukum mulai diskriminatif, saat itulah esensi kemerdekaan terkoyak dari dalam.
Krisis Integritas dan Kepastian Hukum
Persoalan utama mandeknya penegakan hukum di Indonesia bukanlah pada sedikitnya instrumen undang-undang. Kita memiliki ribuan peraturan perundang-undangan. Masalah krusialnya terletak pada integritas moral dan profesionalisme para penegak hukum yang memegang kendali atas instrumen tersebut.
Hukum tidak boleh sekadar menjadi teks mati yang dibaca secara kaku demi formalitas prosedural (legal-positivism). Asas Lex dura sed tamen scripta ("Undang-undang itu memang keras, tetapi memang demikianlah bunyinya") sering kali dijadikan perisai oleh aparat untuk membenarkan ketidakadilan substantif. Ketika hukum diterapkan secara kaku tanpa melihat dimensi kemanusiaan dan keadilan sosial, maka hukum telah kehilangan ruhnya.
Di sinilah kita merindukan keberanian hakim dan penegak hukum untuk menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, demi menegakkan asas lain yang tak kalah penting: Salus populi suprema lex esto ("Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi"). Jika orientasi penegakan hukum melenceng dari perlindungan terhadap keselamatan, hak-hak, dan kesejahteraan rakyat, maka lembaga peradilan telah kehilangan legitimasi moralnya di mata publik.
Memerdekakan Kembali Hukum Indonesia
Merawat kemerdekaan di era modern berarti berani melakukan pembenahan total terhadap sistem peradilan kita. Pemulihan kepercayaan publik (public trust) terhadap hukum tidak akan pernah terjadi selama praktik transaksional, konflik kepentingan, dan intervensi kekuasaan masih menggerogoti institusi penegak hukum.
Sudah saatnya negara memastikan bahwa penegakan hukum berdiri di atas prinsip imparsialitas. Tidak boleh ada keistimewaan bagi mereka yang memiliki kekuasaan, dan tidak boleh ada diskriminasi bagi mereka yang marjinal.
Kemerdekaan sejati baru akan benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia manakala hukum berfungsi sebagaimana mestinya: melindungi yang lemah, mengontrol yang kuat, dan menjadi panglima tertinggi dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
RS*