Gambar Literasi Hukum sebagai Benteng Masyarakat: Ubi Societas Ibi Ius

“Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.”

Indonesia adalah negara hukum. Namun, negara hukum tidak akan kokoh hanya karena memiliki banyak peraturan perundang-undangan. Hukum membutuhkan masyarakat yang memahami hak, kewajiban, larangan, serta mekanisme hukum yang tersedia bagi mereka. Karena itu, literasi hukum harus ditempatkan sebagai bagian penting dari pembangunan bangsa.

Adagium Ignorantia Legis Neminem Excusat mengingatkan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum pada prinsipnya tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Persoalannya, bagaimana masyarakat dapat memahami hukum apabila hukum itu sendiri sering kali hadir dalam bahasa yang rumit, prosedur yang panjang, dan perubahan regulasi yang cepat?

Di sinilah literasi hukum menjadi kebutuhan. Literasi hukum bukan sekadar kemampuan menghafal pasal, tetapi kemampuan memahami hukum dan menggunakannya secara tepat dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat perlu mengetahui kapan harus bertindak, kapan harus berhati-hati, bagaimana mempertahankan hak, serta kepada siapa harus mencari bantuan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Dalam konteks ini berlaku adagium Ubi Jus Ibi Remedium—di mana ada hak, di situ ada upaya hukum. Hak masyarakat tidak akan bermakna apabila masyarakat tidak mengetahui bahwa dirinya memiliki hak dan tidak memahami bagaimana cara memperjuangkannya.

Tantangan literasi hukum semakin besar di era digital. Informasi hukum beredar begitu cepat melalui media sosial, tetapi tidak semuanya benar. Potongan pasal, opini hukum, bahkan informasi palsu sering kali diperlakukan sebagai kebenaran. Akibatnya, masyarakat dapat mengambil keputusan berdasarkan pemahaman hukum yang keliru.

Karena itu, literasi hukum harus bergerak dari ruang kelas menuju ruang publik. Kampus, lembaga penegak hukum, pemerintah, organisasi profesi, media massa, dan masyarakat sipil perlu mengambil peran dalam membangun budaya sadar hukum. Pendidikan hukum tidak boleh hanya menjadi konsumsi mahasiswa fakultas hukum, tetapi harus menjadi pengetahuan publik.

Pada akhirnya, tujuan literasi hukum bukan menciptakan masyarakat yang takut terhadap hukum, melainkan masyarakat yang sadar hukum. Masyarakat yang sadar hukum akan memahami bahwa hukum bukan semata-mata alat untuk menghukum, tetapi instrumen untuk melindungi hak, menciptakan ketertiban, dan mewujudkan keadilan.

Fiat justitia ruat caelum—keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Namun, keadilan tidak akan mudah diwujudkan apabila masyarakat tidak memahami hukum. Maka, membangun Indonesia sebagai negara hukum harus dimulai dari membangun masyarakat yang literat terhadap hukum.

Melek hukum bukan sekadar tahu pasal, tetapi tahu hak, memahami kewajiban, dan berani memperjuangkan keadilan.