Indonesia sedang memasuki salah satu fase penting dalam perjalanan hukum nasional. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 resmi berlaku. Perubahan ini bukan sekadar pergantian pasal, tetapi menandai perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Selama puluhan tahun, sistem hukum pidana Indonesia sangat dipengaruhi oleh warisan kolonial. Kini Indonesia mencoba membangun hukum pidana yang lebih sesuai dengan karakter bangsa, perkembangan masyarakat, perlindungan HAM, serta kebutuhan keadilan modern.
Pertanyaannya kemudian: apakah perubahan undang-undang otomatis membuat hukum menjadi lebih adil?
Jawabannya tentu tidak.
Hukum bukan hanya persoalan law in the book, tetapi juga law in action. Sebagus apa pun undang-undang disusun, jika aparat penegak hukum tidak memiliki integritas, profesionalitas dan keberanian menegakkan hukum secara objektif, maka hukum tetap dapat kehilangan maknanya.
Hukum sedang berubah, tetapi tantangannya semakin besar
KUHP Nasional membawa paradigma baru. Pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mengarah pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pengawasan mendapat tempat yang lebih penting. Korporasi juga ditempatkan sebagai subjek hukum pidana.
Demikian pula KUHAP baru memperkuat sejumlah aspek penting, antara lain hak tersangka, terdakwa, korban dan saksi, mekanisme praperadilan, keadilan restoratif, restitusi dan kompensasi, serta peran advokat.
Namun, perubahan tersebut menghadirkan tantangan baru.
Aparat penegak hukum harus memahami hukum baru secara utuh. Hakim, jaksa, polisi, advokat, akademisi dan masyarakat tidak dapat lagi hanya menggunakan paradigma hukum lama untuk membaca persoalan baru.
Bahkan Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 untuk menjaga kesatuan penerapan dan mencegah multitafsir dalam praktik peradilan.
Ini menunjukkan satu hal penting: perubahan hukum membutuhkan masa transisi dan kesiapan seluruh sistem peradilan.
Masalah terbesar bukan selalu kekurangan hukum
Indonesia sesungguhnya memiliki banyak sekali peraturan.
Persoalannya bukan semata-mata apakah kita memiliki hukum atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah:
Apakah hukum berlaku sama bagi semua orang?
Di sinilah kepercayaan publik terhadap hukum diuji.
Masyarakat tidak hanya melihat bunyi pasal. Masyarakat melihat bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan dengan orang biasa, pejabat, pengusaha, orang kaya, orang miskin, kelompok mayoritas maupun kelompok yang lemah.
Karena itu, adagium “fiat justitia ruat caelum” — keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh — seharusnya tidak berhenti sebagai hiasan dalam buku-buku hukum.
Hukum harus hadir secara nyata.
Penegakan hukum tidak boleh kehilangan hati nurani
Dalam enam bulan pertama implementasi KUHP dan KUHAP baru, Kejaksaan sendiri menempatkan evaluasi pada isu efektivitas, akuntabilitas dan keadilan, dengan menekankan pergeseran dari pendekatan pembalasan menuju keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif serta perlindungan HAM melalui due process of law.
Ini penting.
Sebab penegakan hukum yang hanya mengejar kepastian hukum dapat menghasilkan keadilan yang kaku. Sebaliknya, penegakan hukum yang hanya mengejar rasa keadilan tanpa kepastian dapat melahirkan kesewenang-wenangan.
Maka hukum membutuhkan tiga keseimbangan:
kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Ketiganya harus berjalan bersama.
Era digital juga mengubah wajah hukum
Hari ini kejahatan berkembang lebih cepat daripada perubahan undang-undang.
Penipuan digital, pencurian data, cybercrime, manipulasi informasi, kejahatan berbasis kecerdasan buatan, deepfake, perjudian daring dan berbagai bentuk kejahatan digital menunjukkan bahwa hukum harus mampu mengejar perkembangan teknologi.
Di sisi lain, teknologi juga dapat menjadi instrumen penegakan hukum.
Namun kita harus berhati-hati.
Jangan sampai teknologi yang seharusnya digunakan untuk mencari kebenaran justru berubah menjadi alat untuk mengawasi, mengontrol atau membatasi kebebasan warga negara secara berlebihan.
Karena itu, semakin canggih teknologi penegakan hukum, semakin kuat pula perlindungan terhadap HAM, privasi dan due process of law harus dibangun.
Hukum membutuhkan manusia yang berintegritas
Pada akhirnya, kualitas hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas undang-undang.
Ia sangat ditentukan oleh manusia yang menjalankan hukum.
Hakim membutuhkan independensi.
Jaksa membutuhkan integritas.
Polisi membutuhkan profesionalitas.
Advokat membutuhkan keberanian.
Akademisi membutuhkan kebebasan berpikir.
Dan masyarakat membutuhkan keberanian untuk mengawasi.
Sebab hukum yang baik tanpa penegak hukum yang baik dapat kehilangan ruhnya.
Karena itu, reformasi hukum Indonesia seharusnya tidak berhenti pada reformasi peraturan perundang-undangan. Kita membutuhkan reformasi institusi, reformasi budaya hukum dan reformasi etika penegakan hukum.
Penutup: Hukum harus kembali kepada manusia
Kondisi hukum Indonesia hari ini adalah sebuah paradoks.
Di satu sisi, kita sedang menyaksikan pembaruan hukum terbesar dalam sistem pidana nasional dalam beberapa dekade terakhir.
Di sisi lain, perubahan norma belum otomatis menyelesaikan persoalan ketidakadilan, disparitas penegakan hukum, penyalahgunaan kewenangan, korupsi, kriminalisasi, maupun rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Karena itu, tantangan hukum Indonesia ke depan bukan sekadar “membuat hukum baru”, tetapi memastikan hukum yang baru benar-benar bekerja untuk manusia.
Hukum tidak boleh hanya tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang kuat.
Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan.
Hukum harus menjadi pembatas kekuasaan sekaligus pelindung masyarakat.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sistem hukum bukanlah seberapa banyak undang-undang yang berhasil dibuat, melainkan seberapa banyak keadilan yang berhasil diwujudkan.
Ubi societas ibi ius — di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.
Tetapi hukum akan kehilangan maknanya apabila masyarakat tidak lagi merasakan keadilan di dalamnya.
Maka tugas kita hari ini bukan hanya membangun hukum yang baru, tetapi membangun kepercayaan baru bahwa hukum benar-benar hadir untuk keadilan.