Pernyataan mengenai “percepatan sebelum 2029” yang kemudian disebut sebagai indikasi makar menunjukkan betapa mudahnya istilah makar digunakan dalam perdebatan politik. Padahal, dalam perspektif hukum pidana, sebuah pernyataan politik tidak serta-merta dapat ditarik menjadi tindak pidana.
KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur makar secara lebih spesifik. Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, sedangkan Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Sementara itu, Pasal 196 mengatur permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193. Artinya, untuk menyebut suatu pernyataan sebagai makar, tidak cukup hanya melihat kalimatnya. Harus dilihat konteks, maksud, kesepakatan, serta perbuatan konkret yang menyertainya. Kritik terhadap pemerintah, diskusi mengenai masa jabatan Presiden, bahkan gagasan mengenai perubahan politik, pada dirinya sendiri belum dapat disamakan dengan upaya menggulingkan pemerintahan secara inkonstitusional.
Di sinilah pentingnya membedakan wacana politik dengan perbuatan pidana. Seseorang dapat saja berpendapat bahwa Presiden sebaiknya tidak menyelesaikan masa jabatannya. Pendapat tersebut mungkin kontroversial, tidak populer, bahkan secara politik dapat diperdebatkan. Namun, selama gagasan tersebut diperjuangkan melalui mekanisme konstitusional, tidak tepat jika langsung diberi label makar.
UUD 1945 sendiri telah menyediakan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan melalui Pasal 7A dan 7B. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Dengan demikian, perubahan atau berakhirnya masa jabatan Presiden sebelum waktunya bukan sesuatu yang berada di luar hukum, sepanjang ditempuh melalui mekanisme yang telah ditentukan konstitusi. Bahkan KUHP Nasional memberikan pesan yang sangat penting. Pasal 196 ayat (3) menyatakan bahwa persiapan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional tidak dipidana. Ketentuan ini menjadi garis demarkasi yang jelas antara perjuangan politik yang sah dengan kriminalitas politik.
Karena itu, apabila ada pertemuan sejumlah tokoh yang membicarakan masa depan politik nasional, pertemuan tersebut juga tidak otomatis dapat disebut permufakatan jahat. Yang harus dibuktikan adalah apakah terdapat kesepakatan konkret untuk melakukan tindak pidana, bukan sekadar kesamaan pandangan atau pembicaraan mengenai kemungkinan perubahan politik.
Hukum pidana tidak boleh bekerja berdasarkan prasangka. Ia harus bekerja berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, pembuktian, dan terpenuhinya unsur delik. Demokrasi memang membutuhkan kritik. Pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang bebas dari kritik, melainkan pemerintahan yang mampu menghadapi kritik melalui mekanisme demokratis dan konstitusional. Karena itu, kita perlu berhati-hati menggunakan istilah makar. Jangan sampai perbedaan pendapat politik dipidana sebagai makar, sementara tindakan yang benar-benar memenuhi unsur makar justru kehilangan fokus penegakannya.
Makar adalah persoalan hukum, bukan sekadar label politik. Dan dalam negara hukum, yang dapat dipidana bukanlah pikiran atau kekhawatiran politik seseorang, melainkan perbuatan yang secara nyata memenuhi unsur tindak pidana. Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan ruang untuk berbicara, sedangkan negara hukum membutuhkan batas dalam bertindak. Menjaga keduanya adalah tugas bersama.