Gambar Literasi Hukum (5) di Era Digital: Quis Custodiet Ipsos Custodes?

Di era digital, setiap orang dapat menjadi pembuat sekaligus penyebar informasi. Satu unggahan dapat menjangkau ribuan orang dalam hitungan detik. Satu komentar dapat menjadi viral. Namun, masih banyak yang belum menyadari bahwa aktivitas di ruang digital juga memiliki konsekuensi hukum.

Kita sering menganggap media sosial sebagai ruang bebas. Padahal, kebebasan tetap memiliki batas. Kritik boleh disampaikan. Pendapat boleh diberikan. Tetapi semuanya harus dilakukan dengan tanggung jawab dan menghormati hak orang lain.

Di sinilah pentingnya literasi hukum. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya ketika menggunakan teknologi. Jangan sampai ketidaktahuan membuat seseorang menjadi korban. Jangan pula karena kurang memahami hukum, seseorang justru melakukan tindakan yang dapat merugikan dirinya dan orang lain.

Persoalan lain adalah banjir informasi. Tidak semua informasi yang beredar di media sosial benar. Potongan aturan hukum sering dibagikan tanpa konteks. Pendapat seseorang terkadang dianggap sebagai fakta hukum. Akibatnya, masyarakat dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang keliru.

Karena itu, sebelum membagikan informasi, periksa sumbernya. Sebelum menulis komentar, pikirkan akibatnya. Sebelum menuduh seseorang, pastikan faktanya. Sikap sederhana ini merupakan bagian dari kesadaran hukum di era digital.

Pertanyaan Quis Custodiet Ipsos Custodes? “Siapa yang mengawasi para pengawas?” juga relevan dalam kehidupan digital. Masyarakat harus memiliki keberanian untuk mengawasi kekuasaan dan menyampaikan kritik. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan informasi yang benar.

Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membangun kesadaran tersebut. Kampus tidak hanya mengajarkan teori, tetapi juga harus membantu masyarakat memahami persoalan hukum yang muncul dalam kehidupan nyata. Fakultas Syariah dan Hukum dapat menjadi bagian penting dalam gerakan literasi hukum digital melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pada akhirnya, teknologi hanyalah alat. Dampaknya sangat bergantung pada bagaimana manusia menggunakannya. Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya cakap menggunakan teknologi. Masyarakat juga harus cakap memahami konsekuensi hukumnya.

Jangan hanya menjadi pengguna teknologi. Jadilah pengguna teknologi yang cerdas, kritis, dan sadar hukum.

Rahman Syamsuddin