Banyak orang mengenal hukum karena takut. Takut ditangkap. Takut diperiksa. Takut didenda. Takut dipenjara. Padahal, hukum seharusnya tidak hanya menjadi sesuatu yang ditakuti. Hukum harus dipahami.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita selalu berhadapan dengan hukum. Membeli tanah, membuat perjanjian, menjalankan usaha, menggunakan media sosial, hingga menyelesaikan persoalan keluarga semuanya memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, memahami hukum bukan hanya kebutuhan bagi aparat penegak hukum atau sarjana hukum. Hukum adalah kebutuhan setiap warga negara.
Dalam tradisi hukum dikenal adagium Ubi Jus Ibi Remedium. Artinya, di mana ada hak, di situ ada upaya hukum.” Adagium ini mengandung pesan sederhana tetapi sangat penting. Ketika seseorang memiliki hak, hukum menyediakan jalan untuk mempertahankan dan memperjuangkannya.
Masalahnya, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui haknya. Ada yang menjadi korban penipuan tetapi tidak tahu harus melapor ke mana. Ada yang haknya dilanggar tetapi memilih diam karena merasa tidak memahami hukum. Ada pula yang menghadapi persoalan hukum tetapi baru mencari bantuan ketika masalah sudah menjadi besar.
Di sinilah pentingnya literasi hukum.
Masyarakat tidak harus menghafal semua pasal. Masyarakat cukup memahami hal-hal mendasar. Apa haknya. Apa kewajibannya. Apa yang boleh dilakukan. Apa yang dilarang. Dan ke mana harus mencari bantuan ketika haknya dilanggar.
Melek hukum bukan berarti menjadi ahli hukum. Melek hukum berarti tidak mudah kehilangan hak karena ketidaktahuan.
Budaya hukum juga harus berubah. Kita tidak boleh membangun masyarakat yang hanya patuh karena takut sanksi. Kita harus membangun masyarakat yang patuh karena sadar bahwa hukum diperlukan untuk melindungi kepentingan bersama.
Orang yang sadar hukum akan lebih berhati-hati dalam bertindak. Ia tidak mudah menandatangani perjanjian. Ia tidak sembarangan menyebarkan informasi. Ia tidak mudah mengambil hak orang lain. Dan ketika haknya dilanggar, ia tahu bahwa ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh.
Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam perubahan ini. Kampus tidak boleh hanya menjadi tempat mempelajari teori hukum. Kampus juga harus menjadi pusat literasi hukum bagi masyarakat.
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, khususnya Fakultas Syariah dan Hukum, dapat terus mengambil peran melalui pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penyuluhan hukum. Ilmu hukum harus hadir dalam kehidupan masyarakat dan menjawab persoalan nyata yang mereka hadapi.
Pada akhirnya, masyarakat yang sadar hukum bukanlah masyarakat yang gemar membawa semua persoalan ke pengadilan. Justru sebaliknya. Masyarakat yang memahami hukum akan lebih mampu mencegah konflik, menyelesaikan masalah secara tepat, dan menggunakan hukum ketika memang diperlukan.
Ubi Jus Ibi Remedium mengajarkan bahwa ketika hak ada, jalan hukum juga tersedia.
Karena itu, jangan hanya takut pada hukum. Pahami hukum. Kenali hak. Jalankan kewajiban. Dan ketika hak dilanggar, ketahuilah bahwa hukum menyediakan jalan untuk memperjuangkannya.
Dari takut hukum menuju sadar hukum. Dari tidak tahu hak menuju berani memperjuangkan keadilan.