Hukum ada di sekitar kita. Hukum hadir dalam kehidupan sehari-hari. Saat membeli tanah, membuat perjanjian, berkendara, menjalankan usaha, menggunakan media sosial, bahkan ketika menyelesaikan persoalan keluarga, kita berhadapan dengan hukum. Namun, apakah kita benar-benar memahami hukum yang mengatur kehidupan kita? Pertanyaan ini penting. Sebab, masih banyak orang mengenal hukum setelah muncul masalah. Hukum baru dicari ketika seseorang dipanggil polisi. Hukum baru dipelajari ketika terjadi sengketa. Hukum baru dipahami setelah seseorang menjadi korban atau bahkan tersangka.
Padahal, hukum seharusnya diketahui sebelum masalah terjadi. Dalam hukum dikenal adagium Nemo Censetur Ignorare Legem. Artinya, tidak seorang pun dianggap tidak mengetahui hukum. Prinsip ini mengandung pesan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku. Ketidaktahuan terhadap hukum pada dasarnya tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari konsekuensi hukum. Prinsip ini sangat penting. Bayangkan jika setiap orang yang melanggar hukum dapat berkata, “Saya tidak tahu.” Jika alasan tersebut selalu diterima, hukum akan kehilangan kekuatannya.
Tetapi ada persoalan lain yang juga harus kita pikirkan. Apakah masyarakat sudah diberikan pengetahuan hukum yang cukup? Jawabannya tentu belum.Karena itu, membangun kesadaran hukum tidak cukup hanya dengan membuat peraturan. Masyarakat juga harus diberi pemahaman. Hukum harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana. Masyarakat harus mudah mendapatkan informasi hukum yang benar.
Masyarakat tidak harus menjadi ahli hukum. Tetapi masyarakat harus melek hukum. Melek hukum berarti mengetahui hak dan kewajiban. Mengetahui apa yang boleh dan apa yang dilarang. Mengetahui bagaimana menyelesaikan masalah. Mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum. Seorang pembeli tanah, misalnya, perlu memahami status tanah sebelum melakukan transaksi. Jangan sampai seseorang membeli tanah hanya berdasarkan kepercayaan. Setelah uang dibayar, ternyata tanah tersebut sedang bersengketa.
Begitu pula dalam membuat perjanjian. Banyak orang menandatangani dokumen tanpa membaca isinya. Mereka baru menyadari akibatnya ketika terjadi masalah. Padahal, membaca dan memahami perjanjian adalah langkah sederhana untuk mencegah persoalan yang lebih besar. Hal yang sama berlaku di dunia digital. Hari ini, masyarakat dapat menyampaikan pendapat hanya dengan satu sentuhan. Sebuah tulisan dapat tersebar dalam hitungan detik. Sebuah video dapat ditonton ribuan orang dalam waktu singkat.
Tetapi tidak semua yang kita tulis bebas dari konsekuensi hukum. Kritik boleh disampaikan. Pendapat boleh diberikan. Tetapi semuanya harus dilakukan secara bertanggung jawab. Jangan sampai kebebasan berbicara justru berubah menjadi persoalan hukum. Karena itu, sebelum mengunggah sesuatu, pikirkan akibatnya. Sebelum membagikan informasi, periksa kebenarannya. Sebelum menuduh seseorang, pastikan faktanya.
Di sinilah pentingnya literasi hukum. Literasi hukum bukan hanya tugas polisi, jaksa, hakim, advokat, atau dosen hukum. Literasi hukum adalah tanggung jawab bersama. Sekolah harus mengenalkan hukum sejak dini. Perguruan tinggi harus memperluas pendidikan hukum kepada masyarakat. Pemerintah harus menyediakan informasi hukum yang mudah dipahami. Media juga memiliki peran penting dalam memberikan informasi hukum yang benar.
Perguruan tinggi memiliki posisi yang sangat strategis. Kampus bukan hanya tempat mencetak sarjana. Kampus juga harus menjadi pusat pencerdasan masyarakat. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, khususnya Fakultas Syariah dan Hukum, memiliki peluang besar dalam menjalankan peran tersebut. Ilmu hukum harus hadir di tengah masyarakat. Dosen dan mahasiswa dapat menjadi bagian dari gerakan literasi hukum melalui penyuluhan, pengabdian masyarakat, diskusi publik, dan edukasi hukum digital.
Hal ini sejalan dengan adagium Ubi Societas, Ibi Ius. Artinya, di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Jika hukum selalu ada dalam kehidupan masyarakat, maka pengetahuan hukum juga harus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Masyarakat yang melek hukum akan lebih sulit ditipu. Lebih berani memperjuangkan hak. Lebih berhati-hati dalam bertindak. Dan yang paling penting, lebih mampu menyelesaikan persoalan melalui jalan hukum.
Kita juga perlu mengubah cara pandang terhadap hukum. Jangan hanya takut hukum. Pahami hukum. Orang yang takut hukum akan patuh karena takut dihukum. Orang yang sadar hukum akan patuh karena memahami pentingnya hukum. Budaya sadar hukum jauh lebih kuat daripada budaya takut hukum. Karena itu, Nemo Censetur Ignorare Legem jangan hanya dipahami sebagai kalimat yang membebani masyarakat. Adagium tersebut harus menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pengetahuan hukum sangat penting dalam kehidupan.
Hukum harus diketahui sebelum dilanggar. Hak harus dipahami sebelum diperjuangkan. Kewajiban harus diketahui sebelum diabaikan. Pada akhirnya, negara hukum bukan hanya tentang banyaknya undang-undang. Negara hukum juga tentang masyarakat yang memahami dan menghormati hukum. Mari membangun Indonesia yang bukan hanya takut melanggar hukum, tetapi cerdas memahami hukum. Sebab, masyarakat yang melek hukum adalah masyarakat yang lebih mampu melindungi dirinya, menghormati hak orang lain, dan memperjuangkan keadilan.