Hukum sering kali hadir dalam kehidupan masyarakat dalam dua wajah: sebagai pelindung sekaligus sesuatu yang ditakuti. Banyak orang mengenal hukum ketika berhadapan dengan polisi, jaksa, pengadilan, surat panggilan, atau ancaman pidana. Padahal, hukum sesungguhnya tidak hanya berbicara tentang larangan dan hukuman. Hukum juga berbicara tentang hak, perlindungan, kepastian, keadilan, dan kewajiban negara terhadap warga negara.
Dalam tradisi hukum dikenal adagium Ignorantia Juris Non Excusat, yang berarti ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau alasan untuk menghindari konsekuensi hukum. Adagium ini mengandung pesan penting: setiap orang dituntut untuk mengetahui hukum yang berlaku.
Namun, adagium tersebut seharusnya tidak dimaknai semata-mata sebagai ancaman kepada masyarakat. Justru, ia harus menjadi dorongan agar negara membangun masyarakat yang memiliki literasi hukum yang memadai.
Hukum Jangan Hanya Dikenal Ketika Ada Masalah
Persoalan kita hari ini bukan semata-mata masyarakat tidak patuh hukum, tetapi masih banyak masyarakat yang tidak memahami hukum.
Seseorang baru mencari tahu hukum ketika tanahnya diserobot, ketika menjadi korban penipuan, ketika menerima surat panggilan aparat penegak hukum, ketika menghadapi perceraian, ketika berhadapan dengan persoalan warisan, atau ketika unggahan media sosialnya dilaporkan.
Padahal, hukum seharusnya dipahami sebelum persoalan terjadi.
Masyarakat perlu mengetahui bagaimana membuat perjanjian yang benar, bagaimana memperoleh dan mempertahankan hak atas tanah, bagaimana menghadapi sengketa, bagaimana melaporkan tindak pidana, bagaimana memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum, bagaimana menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, dan bagaimana memperoleh bantuan hukum ketika tidak mampu secara ekonomi.
Dengan demikian, literasi hukum bukan sekadar pengetahuan tentang pasal-pasal, tetapi kemampuan masyarakat untuk mengambil keputusan yang benar berdasarkan hukum.
Negara Hukum Membutuhkan Masyarakat yang Melek Hukum
Indonesia secara konstitusional menempatkan hukum sebagai fondasi kehidupan bernegara. Konsekuensinya, pembangunan negara hukum tidak cukup dilakukan dengan memperbanyak regulasi dan memperkuat lembaga penegak hukum.
Negara hukum juga membutuhkan masyarakat yang memahami hukum.
Masyarakat yang tidak memahami hukum akan lebih mudah menjadi korban ketidakadilan. Sebaliknya, masyarakat yang memiliki literasi hukum akan mampu mengenali haknya, memenuhi kewajibannya, serta menggunakan mekanisme hukum secara tepat.
Dalam konteks ini relevan adagium Ubi Jus Ibi Remedium di mana ada hak, di situ ada upaya hukum.
Hak tidak akan banyak berarti apabila seseorang tidak mengetahui bahwa dirinya memiliki hak. Karena itu, pendidikan hukum kepada masyarakat merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa hak konstitusional tidak berhenti sebagai norma tertulis, tetapi dapat benar-benar digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Jangan Sampai Hukum Hanya Menjadi Bahasa Para Ahli
Salah satu persoalan literasi hukum di Indonesia adalah hukum sering kali menggunakan bahasa yang sulit dipahami masyarakat.
Peraturan perundang-undangan menggunakan istilah teknis, prosedur hukum memiliki tahapan tertentu, sementara masyarakat harus berhadapan dengan berbagai institusi dengan mekanisme yang berbeda.
Akibatnya, hukum terkadang terasa jauh dari kehidupan masyarakat.
Padahal, hukum yang baik bukan hanya hukum yang memiliki kepastian normatif, tetapi juga hukum yang dapat dipahami dan diakses oleh masyarakat.
Dalam konteks inilah adagium Lex Non Cogit Ad Impossibilia—hukum tidak memaksa seseorang melakukan sesuatu yang mustahil—dapat direnungkan. Negara tidak seharusnya hanya menuntut masyarakat memahami hukum, tetapi juga harus menyediakan akses terhadap informasi dan pendidikan hukum yang mudah dipahami.
Jika masyarakat diwajibkan menaati hukum, maka negara memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk membuat hukum dapat diketahui, dipahami, dan diakses.
Era Digital: Literasi Hukum Semakin Mendesak
Tantangan literasi hukum semakin kompleks di era digital.
Hari ini setiap orang dapat menjadi produsen informasi. Seseorang dapat mengunggah video, menulis komentar, menyebarkan informasi, membuat konten, atau membagikan suatu pernyataan hanya dalam hitungan detik.
Persoalannya, tidak semua orang memahami konsekuensi hukum dari aktivitas digital tersebut.
Perbedaan antara kritik, penghinaan, pencemaran nama baik, informasi palsu, atau ekspresi pendapat terkadang tidak dipahami secara memadai. Demikian pula dengan persoalan privasi, perlindungan data pribadi, hak cipta, transaksi elektronik, dan berbagai bentuk kejahatan siber.
Karena itu, literasi digital harus berjalan beriringan dengan literasi hukum.
Masyarakat perlu memiliki prinsip sederhana: sebelum mengunggah, pikirkan akibat hukumnya; sebelum membagikan informasi, periksa kebenarannya; sebelum menuduh seseorang, pahami konsekuensinya.
Kebebasan berekspresi merupakan hak, tetapi kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Dari Budaya Takut Menuju Budaya Sadar Hukum
Ada perbedaan besar antara takut hukum dan sadar hukum.
Orang yang takut hukum mungkin tidak melakukan pelanggaran karena takut dihukum. Namun, orang yang sadar hukum menaati hukum karena memahami bahwa hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban, melindungi hak, dan mewujudkan keadilan.
Budaya sadar hukum jauh lebih kuat daripada budaya takut hukum.
Masyarakat yang sadar hukum tidak hanya bertanya, “Apa hukumannya?” tetapi juga bertanya, “Apa hak saya?”, “Apa kewajiban saya?”, “Apa prosedurnya?”, “Bagaimana saya menyelesaikan persoalan ini secara hukum?”, dan “Bagaimana saya dapat memperoleh keadilan?”
Inilah perubahan paradigma yang perlu dibangun.
Literasi Hukum Harus Menjadi Gerakan Nasional
Literasi hukum tidak dapat dibebankan hanya kepada fakultas hukum atau lembaga penegak hukum. Ia harus menjadi gerakan bersama.
Sekolah dapat mengenalkan kesadaran hukum sejak dini. Perguruan tinggi dapat memperluas penyuluhan hukum kepada masyarakat. Pemerintah dapat menyediakan informasi hukum dengan bahasa yang sederhana. Lembaga penegak hukum dapat memperkuat edukasi publik. Organisasi profesi hukum dapat mengambil peran dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Media massa dan media sosial juga memiliki posisi strategis. Informasi hukum harus disampaikan bukan hanya ketika terjadi kasus viral, tetapi juga sebagai pendidikan publik yang berkelanjutan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengenal hukum ketika berhadapan dengan perkara, tetapi memahami hukum sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.
(*)