Gambar UIN Alauddin Makassar Gelar Kuliah Umum Modernisasi Hukum Berbasis Maqasid

UIN Alauddin Makassar Gelar Kuliah Umum Modernisasi Hukum Berbasis Maqasid

UIN Alauddin Online - Gedung Pascasarjana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar menjadi lokasi pelaksanaan kuliah umum inspiratif pada Senin, 9 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Lantai 1 ini mengangkat tema Maqasid Based Legal Modernization Integrating Ecotheology, Sharia Business, Health Governance, and Multilingual Academic Literacy in Islamic Higher Education.

Kuliah umum ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Hambali Talib dan Ridwan Andi Kambau. Kehadiran kedua akademisi tersebut bertujuan memberikan wawasan mendalam kepada mahasiswa strata dua (S2), para dosen, serta jajaran pimpinan jurusan di lingkungan Pascasarjana UIN Alauddin Makassar mengenai tantangan hukum dan akademik di era modern.

Dalam sesi pertama, Prof. Dr. H. Hambali Talib, S.H., M.H. memaparkan materi mengenai Maqasid Based Legal Modernization. Ia menekankan pentingnya pembaruan hukum yang tetap berpijak pada tujuan-tujuan syariat (maqasid al-syariah). Integrasi nilai-nilai ekoteologi, praktik bisnis syariah, serta tata kelola kesehatan dinilai sebagai fondasi penting dalam membangun sistem hukum yang relevan dengan kebutuhan zaman.

Selain membahas substansi hukum, Prof. Hambali juga memberikan motivasi kepada mahasiswa mengenai standar akademik yang harus dicapai. Menurutnya, predikat cumlaude dapat diraih dengan beberapa syarat utama.

“Kalau mahasiswa ingin cumlaude harus memenuhi syarat. Pertama, memenuhi masa studi tidak lewat tiga tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa mahasiswa juga harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang sangat tinggi. “IPK 4 atau mendekati 4,” jelasnya, sebagai indikator konsistensi mahasiswa dalam mengikuti proses akademik selama masa studi.

Selain itu, mahasiswa juga diharapkan memiliki publikasi pada jurnal ilmiah bereputasi sebagai bukti kontribusi pemikiran dalam komunitas akademik. “Ada jurnal ilmiah yang bereputasi,” tambahnya.

Syarat lain yang tidak kalah penting adalah kemampuan mahasiswa dalam mengembangkan gagasan ilmiah. “Dia bisa menggagas teori dan menantang teori,” tegasnya, yang menunjukkan adanya orisinalitas dalam berpikir.

Prof. Hambali juga memberikan pesan khusus kepada mahasiswa strata satu, khususnya di bidang ilmu hukum, agar menguasai dasar keilmuan secara mendalam sebelum melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi. Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga lapisan dalam kajian ilmu hukum yang harus dipahami secara hierarkis.

“Makanya kalau strata satu, khususnya ilmu hukum, kalau mau belajar kuasai dulu ilmunya. Karena ada tiga lapisan ilmu hukum menurut analogi medis. Yang terdalam adalah filsafat, strata dua ada teori, dan yang paling bawah adalah ilmu hukum,” ujarnya.

Pada sesi berikutnya, narasumber kedua, Dr. Ridwan Andi Kambau, S.T., M.Kom., membawakan materi mengenai Multilingual Academic Literacy in Islamic Higher Education. Ia menekankan pentingnya kemampuan literasi multibahasa bagi sivitas akademika di perguruan tinggi Islam.

Menurutnya, kemampuan tersebut menjadi jembatan penting untuk mengakses referensi global sekaligus memperluas diseminasi hasil penelitian ke tingkat internasional.

Kegiatan kuliah umum ini berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Melalui kegiatan tersebut, Pascasarjana UIN Alauddin Makassar berharap dapat melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan dan modernisasi hukum di Indonesia.(*)

Previous Post Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026
Next Post Sampaikan Selamat Hari Suci Nyepi, Menag: Satu Bumi, Satu Keluarga