Gambar Pascasarjana UIN Alauddin Makassar Kukuhkan Dr. Ahmad Sandi sebagai Doktor Ekonomi Islam

Pascasarjana UIN Alauddin Makassar Kukuhkan Dr. Ahmad Sandi sebagai Doktor Ekonomi Islam

UIN Alauddin Online - Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar ujian disertasi terbuka (sidang promosi doktor) dan mengukuhkan Dr. Ahmad Sandi, S.E., M.Si. sebagai Doktor dalam bidang Ekonomi Islam. Sidang promosi doktor ini dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.

Sidang promosi dipimpin oleh Prof. H. Abustani Ilyas, M.Ag., serta dihadiri dewan promotor dan kopromotor yang terdiri dari Prof. Dr. Muslimin Kara, S.Ag., M.Ag., Prof. Dr. Amiruddin K., M.E.I., dan Dr. Rahman Ambo Masse, Lc., M.Ag.
Adapun tim penguji dalam sidang ini yakni Prof. Dr. H. Muhammad Asdar, S.E., M.Si. selaku penguji eksternal, Prof. Dr. Hamzah Khaeriyah, M.Ag., Dr. H. Rahmawati Muin, M.Ag., serta Dr. H. Abdul Wahid Haddade, Lc., M.HI.

Dalam sidang tersebut, Ahmad Sandi mempresentasikan disertasi berjudul “Efektivitas Akad Qard Al-Hasan Berbasis Kearifan Lokal Maja Labo Dahu dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kota Bima (Studi Kasus pada Koperasi Syariah Nurul Iman Wal Amal)”.

Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa akad Qard Al-Hasan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bima. Model pembiayaan ini terbukti mampu membantu peningkatan perekonomian anggota koperasi, khususnya masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Penelitian tersebut juga mengintegrasikan nilai kearifan lokal “Maja Labo Dahu”, yang bermakna malu dan takut, sebagai prinsip hidup masyarakat Bima dalam aspek ekonomi, sosial, dan politik. Ahmad Sandi menemukan bahwa nilai ini berperan penting dalam memperkuat komitmen akad para anggota Koperasi Syariah Nurul Iman Wal Amal.

“Hasil penelitian saya menunjukkan bahwa model pembiayaan ini memiliki efektivitas dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Selama melakukan observasi, saya banyak menemukan masyarakat yang sangat terbantu oleh koperasi syariah ini,” ujar Ahmad Sandi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kajian kearifan lokal tidak semata untuk kepentingan akademik, tetapi juga sebagai upaya pelestarian nilai-nilai luhur agar dapat diterapkan secara berkelanjutan dalam kehidupan bermasyarakat. Ia berharap model pembiayaan Qard Al-Hasan dapat diadopsi secara lebih luas oleh koperasi syariah di berbagai daerah di Indonesia.

Sidang promosi doktor ditutup dengan pembacaan keputusan sidang oleh Ketua Sidang yang menyatakan Ahmad Sandi dinyatakan lulus dengan nilai 3,93 dan predikat sangat memuaskan. Promotor sidang turut mengapresiasi disertasi tersebut dan berharap kajian ini dapat memperkaya pengembangan ilmu Ekonomi Islam yang mengintegrasikan aspek ekonomi dan kearifan lokal.

Dengan kelulusan ini, Dr. Ahmad Sandi, S.E., M.Si. resmi tercatat sebagai Doktor ke-1.551 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Previous Post Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026
Next Post Sampaikan Selamat Hari Suci Nyepi, Menag: Satu Bumi, Satu Keluarga