Gambar Menjaga Relevansi Syariat: Prof. Abd. Rauf Dorong Pembaruan Ushul Fikih

Menjaga Relevansi Syariat: Prof. Abd. Rauf Dorong Pembaruan Ushul Fikih

UIN Alauddin Online - Sidang Senat Terbuka Luar Biasa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Senin, 9 Februari 2026, menjadi momentum reflektif bagi pengembangan keilmuan Islam kontemporer. Dalam forum akademik tertinggi tersebut, Prof. Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Kepakaran Ushul Fikih.

Melalui orasi ilmiah berjudul “Pembaruan Ushul al-Fiqh Berbasis Maqasid al-Syariah di Era Kompleksitas Modern: Rekonstruksi Epistemologis, Prosedur Istinbat, dan Instrumen Validasi Maslahah”, Prof. Abd. Rauf menegaskan bahwa pembaruan metodologi hukum Islam merupakan kebutuhan mendesak agar syariat tetap mampu merespons dinamika zaman secara bertanggung jawab, ilmiah, dan berkeadilan.

Ia menggarisbawahi bahwa realitas dunia kontemporer ditandai oleh persoalan-persoalan yang semakin kompleks dan saling berkaitan, mencakup bidang ekonomi, teknologi digital, lingkungan hidup, kesehatan publik, hingga tata kelola negara. Menurutnya, kompleksitas ini menuntut pendekatan Ushul Fikih yang tidak berhenti pada pembacaan teks secara literal-teknis, namun juga tidak terlepas dari otoritas nash serta disiplin keilmuan yang mapan.

Dalam pidatonya, Prof. Abd. Rauf merumuskan tiga gagasan pokok sebagai fondasi pembaruan Ushul Fikih di era modern. Pertama, ia menempatkan maqasid al syariah sebagai kompas epistemologis. Tujuan-tujuan besar syariat—seperti keadilan, perlindungan martabat manusia, serta penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—harus menjadi orientasi utama dalam proses penalaran hukum, sehingga hukum Islam dapat hadir sebagai rahmat yang relevan tanpa kehilangan legitimasi normatifnya.

Kedua, Prof. Abd. Rauf menawarkan rekonstruksi prosedur istinbat agar lebih operasional, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Ia menegaskan bahwa penetapan hukum tidak boleh berhenti pada praktik mengutip pendapat ulama secara repetitif atau menggunakan analogi hukum secara mekanis. Sebaliknya, istinbat harus melalui tahapan metodologis yang jelas, mulai dari pemetaan masalah berbasis data, pembacaan konteks sosial, penentuan subjek dan kondisi hukum, hingga pengolahan dalil, kaidah, serta khazanah mazhab secara kritis dan kontekstual.

Ketiga, ia menekankan pentingnya instrumen validasi ma?la?ah sebagai pagar objektivitas dalam pembaruan Ushul Fikih. Menurutnya, ma?la?ah tidak boleh dipahami secara subjektif atau pragmatis, melainkan harus diuji secara ketat: apakah selaras dengan tujuan syariat, apakah manfaatnya nyata dan berkelanjutan, sejauh mana mudarat dapat diminimalkan, serta bagaimana akuntabilitas keilmuannya melalui data yang kuat dan, bila diperlukan, melalui ijtihad kolektif lintas disiplin.


Menutup pidatonya, Prof. Abd. Rauf menegaskan bahwa pembaruan Ushul Fikih berbasis maqasid al syariah diharapkan mampu memperkuat posisi Ushul Fikih bukan sekadar sebagai warisan intelektual klasik, tetapi sebagai metodologi hidup yang membimbing umat dan bangsa dalam menghadapi kompleksitas modern dengan keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab moral. Ia juga menekankan pentingnya menjaga nalar syariat agar tetap terikat pada dalil, peka terhadap realitas sosial, serta akuntabel secara akademik.

Previous Post Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026
Next Post Sampaikan Selamat Hari Suci Nyepi, Menag: Satu Bumi, Satu Keluarga