UIN Alauddin Online — Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) melakukan pemantauan dan evaluasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) serta Akomodasi yang Layak (AYL) di UIN Alauddin Makassar, Senin, 2 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan implementasi pendidikan tinggi inklusif di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.
Tim KND hadir bersama Project IDEAHUB Universitas Telkom dengan dukungan British Council. Rombongan diterima Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Kamaluddin Abunawas, M.Ag., di Ruang Rapat Rektor, Gedung Rektorat.
Dalam pertemuan itu, Kamaluddin menyampaikan apresiasi atas kunjungan KND dan menegaskan bahwa UIN Alauddin telah menerima mahasiswa disabilitas sejak lama, meskipun secara aturan belum ada regulasi secara internal.
“Kalau kita bicara disabilitas di UIN Alauddin Makassar, meskipun belum ada regulasi secara internal, kami sudah menerima mahasiswa disabilitas. Secara umum sudah ada yang kami terima masuk,” kata Kamaluddin.
Ia menjelaskan, akses disabilitas di Gedung lama itu tidak ramah disabilitas karena saat itu standar bangunan ramah disabilitas belum menjadi syarat utama. Namun, kata Dia, sejumlah gedung baru kini telah dirancang lebih aksesibel.
Ia mencontohkan, beberapa gedung lama masih memiliki keterbatasan fasilitas seperti lift, namun gedung terbaru sudah mengadopsi prinsip ramah disabilitas. Fakultas juga diupayakan menyiapkan ruang dan akses yang bisa dijangkau mahasiswa penyandang disabilitas.
Kamaluddin menekankan bahwa inklusivitas tidak berhenti pada penerimaan mahasiswa, tetapi juga membuka peluang peran yang lebih luas. Ia menilai akses perlu diperluas hingga kesempatan menjadi tenaga kependidikan maupun pegawai.
“Disabilitas bagi saya bukan hanya masuk sebagai mahasiswa, tapi bagaimana diberikan akses lebih jauh, paling tidak kita berikan akses masuk dan kesempatan berkembang,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KND RI, Eka Prastama Widiyanta, mengatakan pemantauan dilakukan untuk melihat sejauh mana implementasi regulasi layanan disabilitas berjalan di perguruan tinggi. Menurut dia, mandat penguatan pendidikan inklusif telah didorong sejak lama dan kini semakin diperkuat melalui berbagai regulasi.
Eka menyebut KND mendorong kampus inklusif tidak hanya menjadi agenda nasional, tetapi juga memenuhi standar internasional. Ia menuturkan bahwa dalam berbagai skema akreditasi global, aspek layanan disabilitas menjadi salah satu indikator penilaian.
“Kami mendorong perguruan tinggi inklusif tidak hanya menjadi isu nasional, tetapi juga internasional. Dalam akreditasi internasional biasanya ditanyakan apakah perguruan tinggi menyediakan layanan disabilitas,” kata Eka.
Menurut dia, akses penyandang disabilitas ke perguruan tinggi masih tergolong rendah. Dari sekitar 12 ribu lulusan SMA sederajat penyandang disabilitas, yang melanjutkan ke perguruan tinggi jumlahnya belum mencapai seribu orang.
Karena itu, KND melakukan pemantauan berbasis data, observasi, dan diskusi, untuk memetakan praktik baik sekaligus tantangan di lapangan. Hasilnya diharapkan menjadi masukan penguatan kebijakan dan implementasi layanan disabilitas di kampus.
Ia menambahkan, perguruan tinggi keagamaan negeri dinilai memiliki modal nilai dan mandat moral untuk lebih terbuka dan nondiskriminatif terhadap kelompok rentan.
Menurut Eka, dukungan regulasi di lingkungan Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama menjadi fondasi penting untuk memperluas layanan disabilitas. Ia berharap pendidikan tinggi Islam dapat membuka harapan lebih besar bagi calon mahasiswa penyandang disabilitas dan keluarganya.
Alat AksesVisi