UIN Alauddin Online – Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Makassar menggelar Rapat Koordinasi Penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup UIN Alauddin Makassar Tahun 2026 sebagai upaya penyegaran dan penguatan kinerja sumber daya manusia (SDM).
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Wakil Rektor II Gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar, Senin, 12 Desember 2026.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Biro AUPK UIN Alauddin Makassar, Anwar Abubakar, dan diikuti Ketua LP2M, kepala bagian, KTU Fakutas, Ketua Tim Kerja, Kepala Sub Bagian serta pejabat terkait di lingkungan UIN Alauddin Makassar.
Dalam arahannya, Anwar Abubakar menegaskan bahwa rapat ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang akan segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat, khususnya terkait penataan dan pembinaan ASN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi (tusi).
“Dari pertemuan ini, ada beberapa rekomendasi yang akan kita tindak lanjuti dalam waktu dekat. Ini bagian dari upaya penyegaran SDM agar kinerja ASN semakin profesional dan bertanggung jawab,” ujar Anwar.
Ia menekankan bahwa setiap tenaga kependidikan (tendik) memiliki kewajiban menjalankan tugas secara maksimal. Apabila terdapat pegawai yang tidak optimal dalam melaksanakan tusi, maka pimpinan unit kerja memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan sesuai ketentuan disiplin ASN.
“Ketika ada tendik yang tidak maksimal menjalankan tugasnya, langkah yang ditempuh sebenarnya sudah jelas dalam regulasi tentang disiplin ASN. Tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Anwar juga mengingatkan bahwa mekanisme penanganan kedisiplinan ASN harus dimulai dari unit kerja masing-masing, bukan langsung ke pimpinan universitas. Menurutnya, pembinaan berjenjang menjadi kunci dalam menjaga etika birokrasi dan tata kelola kelembagaan yang baik.
“Semua jangan langsung ke pimpinan universitas. Harus ada upaya pembinaan di unit masing-masing terlebih dahulu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa standar operasional prosedur (SOP) terkait teguran, baik lisan maupun tertulis, sudah tersedia. Apabila setelah pembinaan pegawai yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pimpinan unit diwajibkan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau sudah ditegur secara lisan dan tertulis tapi masih tidak menunjukkan perubahan, pimpinan unit harus berani mengambil langkah lanjutan. Jika ada pegawai yang dikenai sanksi, itu semata-mata demi penegakan disiplin dan profesionalisme,” tambahnya.
Selain isu kedisiplinan, rapat koordinasi ini juga menjadi momentum untuk melakukan penyegaran kembali terkait tugas-tugas administrasi, khususnya bagi para kepala bagian (kabag). Anwar menilai masih terdapat sejumlah aspek administrasi yang perlu dibenahi agar pelayanan dan tata kelola organisasi semakin efektif.
“Kita juga melakukan refresh kembali terkait tugas-tugas administrasi. Teman-teman di bagian, khususnya para kabag, masih ada yang perlu dibenahi secara administratif,” tutupnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Biro AUPK berharap penataan ASN UIN Alauddin Makassar Tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, disiplin, dan berorientasi pada peningkatan kinerja serta pelayanan prima di lingkungan kampus.
Alat AksesVisi