Pendahuluan
Implementasi kurikulum Outcome-Based Education (OBE) pasca diterbitkannya Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 menandai era baru standarisasi mutu pendidikan tinggi di Indonesia yang lebih fleksibel namun akuntabel. Peraturan ini menekankan pada otonomi perguruan tinggi dalam menentukan bentuk pembelajaran yang lebih berdampak. Berikut adalah penjelasan komprehensif yang mengintegrasikan regulasi terbaru, metodologi standar, terkait implementasi OBE. Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 memberikan mandat baru bagi perguruan tinggi untuk melakukan redefinisi terhadap Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Fokus utama regulasi ini adalah penguatan Outcome-Based Education (OBE) yang lebih adaptif terhadap dinamika industri dan tantangan global. Implementasi OBE kini tidak hanya sekadar pemenuhan dokumen administratif, melainkan sebuah transformasi ekosistem belajar. Dengan mengintegrasikan prinsip Backward Design dan pemikiran Muhammad Ilyas Ismail mengenai evaluasi yang komprehensif, kampus diharapkan mampu melahirkan lulusan yang memiliki kompetensi utuh dan berdaya saing.
Alat AksesVisi