Kebiasaan berjalan kaki menuju masjid di waktu Subuh selalu menghadirkan kesan tersendiri. Namun Subuh hari ini terasa istimewa. Sepanjang jalan tercium harum parfum para jamaah, memancing ingatan dan membangkitkan semangat, seakan membawa diri kembali pada suasana tiga puluh tahun silam. Dalam hati sempat terbersit, mungkinkah keharuman ini bagian dari keberkahan Subuh, saat para malaikat membagi rezeki di awal hari?
Semakin dekat ke masjid, semakin semerbak wangi itu terasa. Saya sempat bertanya kepada seorang pemuda yang berjalan di dekat saya, “Apa merek parfumnya?” Ia tersenyum dan menjawab ringan, “Saya tidak pakai parfum, Aji.”
Sesampainya di pelataran masjid, saya melewati sekelompok perempuan yang tengah asyik bercakap. Dari merekalah rupanya aroma itu berasal. Ketika saya menjauh, wanginya pun perlahan berkurang.
Sudah menjadi kelaziman, jamaah masjid menghirup wangi parfum—baik yang dipakai dari rumah maupun yang disemprotkan panitia masjid ke karpet dengan pengharum khusus. Ketika dahi menyentuh sajadah, aroma lembut itu menambah kenyamanan dan kekhusyukan. Namun jika terlalu menyengat dan keras, justru bisa mengganggu, bahkan membuat sebagian jamaah gelisah atau bersin.
Demikian pula dengan bau badan. Seseorang mungkin merasa baunya biasa saja, karena hidung telah terbiasa. Namun bagi orang lain belum tentu demikian, apalagi di ruang masjid yang tertutup. Ada kalanya butuh waktu bagi penciuman orang lain untuk beradaptasi. Lain cerita—dan tentu kasuistik—jika ada yang justru menyukai aroma tertentu dari orang lain.
1. Bau Bawang dan Etika ke Masjid
Terkait bau yang terbawa dari rumah, terdapat hadis sahih riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Jabir bin Abdullah:
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا، أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ
وفي رواية: فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
Rasulullah ﷺ bersabda:“Barang siapa makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah ia menjauhi kami atau menjauhi masjid kami dan duduk di rumahnya.”Dalam riwayat lain: “Sesungguhnya malaikat terganggu oleh apa yang mengganggu manusia.”Hadis ini dapat dipahami melalui dua pendekatan: makna tekstual (ḥaqīqī) dan makna kontekstual atau majāzī.
Secara tekstual, penyebutan bawang putih dan bawang merah dipahami apa adanya. Namun secara kontekstual, substansi larangan bukan pada zat bawangnya, melainkan pada bau menyengat yang ditimbulkannya dan dapat mengganggu jamaah serta malaikat. Dengan demikian, maknanya meluas pada segala aroma tidak sedap yang mengganggu kenyamanan bersama.
Karena itu pula Allah berfirman dalam Al-Qur’an agar setiap Muslim menjaga kebersihan dan kerapian saat ke masjid (QS. Al-A‘raf: 31). Mandi, memakai pakaian bersih, dan menjaga kebersihan diri adalah bagian dari adab menuju rumah Allah.
2. Parfum dan Kehati-hatian bagi Perempuan
Adapun tentang perempuan yang memakai parfum ketika keluar rumah, terdapat hadis riwayat Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Al-Nasa'i dari Abu Musa al-Asy'ari:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Perempuan mana saja yang memakai wewangian lalu ia melewati suatu kaum agar mereka mencium aromanya, maka ia (seperti) pezina.”
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan:
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا
“Apabila salah seorang di antara kalian (perempuan) menghadiri masjid, maka janganlah ia memakai wewangian.”
Mayoritas ulama memahami larangan ini sebagai larangan memakai parfum yang aromanya dapat tercium oleh laki-laki non-mahram ketika keluar rumah. Jika dipakai di dalam rumah untuk suami, justru dianjurkan.
Imam al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan tersebut menunjukkan keharaman memakai parfum bagi perempuan yang hendak keluar rumah apabila aromanya dapat tercium laki-laki ajnabi. Namun berhias dan memakai wewangian untuk suami adalah sunnah yang dianjurkan.
Demikian pula Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa penyebutan “pezina” bukan bermakna zina hakiki, melainkan bentuk peringatan keras (tahdīd wa taghlīẓ).
Empat mazhab besar—Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali—secara umum memandang haram bagi perempuan keluar rumah dengan parfum yang aromanya tercium oleh laki-laki selain mahramnya.
Pada akhirnya, sikap kehati-hatian tetap menjadi jalan terbaik. Jika aroma yang dipakai sangat ringan, tidak menarik perhatian, dan tidak menimbulkan fitnah, sebagian ulama membolehkannya. Prinsip larangan bukanlah pada wanginya semata, melainkan pada potensi menarik perhatian dan menimbulkan gangguan.
Sebagaimana bawang dalam hadis Nabi ﷺ bukan semata tentang zatnya, tetapi tentang bau yang mengganggu, demikian pula parfum dan bau badan—semuanya kembali pada etika menjaga kenyamanan dan kehormatan bersama di rumah Allah.
Masjid adalah ruang suci, tempat hati menunduk dan jiwa menyucikan diri. Maka menghadirinya dengan tubuh bersih, aroma yang lembut, dan niat yang tulus adalah bagian dari adab menuju kedekatan dengan-Nya.
Alat AksesVisi