Dalam praktik hukum, keberhasilan suatu perkara sering diukur dari satu hal: apakah prosedurnya telah dipenuhi. Berkas lengkap, tenggat waktu dipatuhi, tahapan formal dilalui. Jika semua terpenuhi, putusan dianggap sah. Namun tidak jarang masyarakat masih bertanya: mengapa sesuatu yang sah terasa tidak adil?
Pertanyaan ini muncul karena hukum bekerja pada dua tingkat berbeda. Pertama, keadilan procedural, memastikan semua orang diperlakukan melalui aturan yang sama. Kedua, keadilan substantif, memastikan hasil akhirnya benar-benar mencerminkan keadilan. Prosedur menjamin keteraturan, tetapi belum tentu menjamin kebenaran.
Ramadhan memberi gambaran tentang perbedaan ini. Puasa memiliki syarat lahiriah: menahan makan, minum, dan hal tertentu. Namun makna puasanya terletak pada perubahan perilaku. Seseorang dapat memenuhi prosedur ibadah tetapi gagal mencapai tujuannya taqwa. Secara formal sah, secara moral kosong. Analogi yang sama sering terjadi dalam hukum.
Dalam filsafat hukum, H.L.A. Hart menekankan pentingnya aturan untuk kepastian dan stabilitas sosial. Tanpa prosedur, hukum menjadi arbitrer. Namun teori keadilan modern, seperti yang dikembangkan John Rawls, mengingatkan bahwa aturan hanya adil jika menghasilkan perlindungan yang setara bagi semua pihak. Kepastian tidak boleh mengorbankan keadilan itu sendiri.
Pendekatan sosiologis hukum melalui Roscoe Pound juga melihat hukum sebagai alat menyeimbangkan kepentingan. Jika prosedur dijalankan tetapi hasilnya merusak keseimbangan sosial, hukum gagal menjalankan fungsi rekayasa sosialnya. Artinya, prosedur adalah sarana, bukan tujuan.
Data empiris menunjukkan masyarakat lebih menerima putusan berat ketika dianggap adil secara substansi, meski prosedurnya kompleks. Sebaliknya, putusan yang sangat prosedural tetapi terasa mengabaikan keadilan memicu ketidakpercayaan. Laporan World Justice Project menegaskan bahwa persepsi keadilan lebih menentukan legitimasi hukum dibanding kecepatan atau formalitas proses.
Indonesia kerap menghadapi polemik jenis ini: perkara selesai secara administratif tetapi konflik sosial berlanjut. Publik tidak memperdebatkan langkah hukum, melainkan hasilnya. Ini menandakan kebutuhan masyarakat terhadap keadilan substantif yang melampaui formalitas.
Ramadhan mengingatkan bahwa tujuan aturan adalah membentuk kebaikan, bukan sekadar memastikan kepatuhan teknis. Hukum juga demikian, prosedur menjaga keteraturan, tetapi keadilan memberi makna. Keduanya harus berjalan bersama.
Prosedur menjaga hukum tetap sah, tetapi substansi menjaganya tetap benar.#
Alat AksesVisi