Gambar IMITASI SOSIAL PERSPEKTIF HADIS

Seorang mahasiswa Program Magister (S2) di UIN Alauddin Makassar mengangkat tema penelitian yang menarik: “Meniru Gaya K-Pop dalam Perspektif Hadis.”

Dalam kajiannya, ia menyoroti fenomena generasi muda masa kini yang memiliki dorongan kuat untuk diterima dalam lingkar sosial (social belonging), serta kecenderungan untuk selalu tampil mengikuti arus tren, terutama di bawah pengaruh figur-figur publik yang dikagumi.

Secara fitrah, manusia memang memiliki kecenderungan imitatif (taqlid). Dalam ilmu sosial dikenal teori social imitation, yakni bahwa manusia cenderung meniru sesuatu yang dipandang modern, populer, atau memiliki nilai tinggi menurut persepsinya.

Dalam perspektif Islam, fenomena ini sesungguhnya telah lama diingatkan. Al-Qur’an menegaskan dalam Surah Al-Isra’ ayat 36:
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya…”

Demikian pula Nabi Saw. telah memberi isyarat melalui sabdanya:
“Sungguh kalian akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal…”
(HR. Sahih al-Bukhari no. 3456 dan Sahih Muslim no. 2669)

Fenomena K-Pop dalam Tinjauan Sunnah
Salah satu fokus bahasan dalam tesis tersebut adalah fenomena peniruan gaya K-Pop (Korean Pop) di kalangan remaja. Kajian ini diletakkan dalam kerangka kaidah umum sunnah, dengan pendekatan kontekstual terhadap hadis-hadis Nabi saw.

Prinsip Dasar: Hukum Asal Hiburan
Dalam kaidah fikih ditegaskan:
Al-ashlu fil asy-ya’ al-ibahah
(Hukum asal segala sesuatu adalah boleh), kecuali terdapat dalil yang melarangnya.

Nabi saw sendiri tidak menutup ruang hiburan. Dalam hadis riwayat Sahih al-Bukhari (Kitab al-‘Idain, no. 949, 952, 454, 5190) dan Sahih Muslim no. 892, dari Aisyah r.a., disebutkan bahwa pada hari raya orang-orang Habasyah bermain perisai dan tombak di masjid. Rasulullah saw mempersilakan mereka dan bahkan memberi kesempatan kepada Aisyah untuk menyaksikan permainan itu.

Beliau bersabda:
“Silakan wahai Bani Arfidah!”

Hal ini menunjukkan bahwa dalam agama terdapat kelapangan dan ruang kegembiraan, khususnya pada momentum hari raya.

Ketika mensyarah hadis tersebut dalam Fath al-Bari, Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dalil bolehnya permainan atau hiburan yang aman dari kerusakan, serta menunjukkan keluasan syariat dalam menampakkan kegembiraan sebagai bagian dari syiar agama.

Beliau juga menegaskan bahwa hadis tersebut menunjukkan bolehnya menyaksikan permainan selama tidak mengandung pelanggaran, sekaligus mencerminkan akhlak Nabi saw yang lembut, tawadhu‘, dan penuh kasih terhadap keluarganya.

Batasan Hiburan dalam Hadis
Kebolehan bukan tanpa batas. Ada prinsip-prinsip yang harus dijaga:
1. Tidak Mengandung Maksiat
Nabi saw bersabda:
“Sesungguhnya setiap agama memiliki akhlak, dan akhlak Islam adalah malu.”
(HR. Sunan Ibn Majah)

Maka segala bentuk hiburan yang mengandung aurat terbuka, gerakan erotis, lirik yang mengajak pada maksiat, membangkitkan syahwat, melalaikan kewajiban, atau menumbuhkan fanatisme berlebihan, masuk dalam wilayah yang tercela.

2. Tidak Mengidolakan Secara Berlebihan
Mengagumi figur publik adalah hal manusiawi. Namun ketika pengidolaan melampaui batas—hingga menggeser kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya—maka ia menjadi problematis secara spiritual.
Nabi saw.bersabda:
“Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.”

3. Larangan Tasyabbuh (Meniru sebagai Identitas)
Rasulullah Saw bersabda:
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”
Hadis ini dipahami oleh para ulama sebagai larangan meniru dalam aspek identitas keagamaan dan nilai yang bertentangan dengan Islam, bukan sekadar budaya yang bersifat netral. Selama suatu bentuk budaya tidak menjauhkan seseorang dari mengingat Allah dan tidak merusak nilai-nilai dasar agama, maka ia dinilai dengan ukuran maslahat dan mafsadatnya.

Ulama Berbeda Pandang tentang Musik
Karena gaya K-Pop identik dengan musik, para ulama klasik berbeda pandangan:

- Yang Mengharamkan
Seperti Ahmad ibn Hanbal, Ibn Taymiyyah, dan Ibn al-Qayyim. Mereka beralasan bahwa dalam sebagian riwayat, musik disejajarkan dengan zina, sutra (bagi laki-laki), dan khamar.

- Yang Membolehkan (Mubah) dengan Syarat
Seperti Imam Al-Ghazali dan Imam Ibn Hazm, dengan syarat tidak mengandung maksiat, tidak membangkitkan syahwat, tidak melalaikan kewajiban, dan bahkan bisa menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah.

- Yang Memakruhkan
Al-Shafi‘i menilai nyanyian sebagai makruh—bukan haram secara mutlak—selama liriknya masih baik. Namun sebagian ulama Syafi‘iyyah mengharamkan jika disertai alat musik tertentu.

Kata Penutup
Fenomena imitasi sosial sesungguhnya berangkat dari satu kenyataan:

Manusia kerap terpesona oleh kilau kebaruan, lalu bergegas menirunya karena dipandang indah dan baik, padahal belum tentu nilai-nilai agama meridhainya.

Tidak setiap yang baru mengandung kebaikan. Tidak pula setiap yang tampak indah dalam pandangan manusia memperoleh legitimasi agama. Sebaliknya, tidak semua yang dinilai kurang baik oleh manusia serta-merta dilarang secara mutlak oleh agama.

Di sinilah diperlukan ilmu, kebijaksanaan, dan kedewasaan dalam memilah—agar semangat mengikuti tren tidak menggerus jati diri keimanan.

Tanabangka, 4–5 Ramadhan 1447 H.
(*)