
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa UIN Alauddin Makassar bahwa jadwal perpanjangan pembayaran UKT/SPP untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 telah diperpanjang sebagai berikut:
Bagi mahasiswa yang terlambat membayar UKT/SPP, diberikan kesempatan untuk mengajukan Cuti Akademik. Batas akhir pengurusan Cuti Akademik adalah tanggal 31 Agustus 2024 dan dilakukan di Bagian Akademik masing-masing fakultas.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Diharapkan kepada seluruh mahasiswa yang belum menyelesaikan pembayaran UKT/SPP agar segera memanfaatkan waktu perpanjangan yang telah diberikan.
Makassar, 19 Agustus 2024
Bagian Keuangan dan Akademik
UIN Alauddin Makassar
Pengumuman Lulus Seleksi Berkas Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah UIN Alauddin Makassar Tahun Akademik 2026/2027
Read MorePendataan KJMU Tahap II Tahun 2026 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta 28 September 2026
Read MoreOASE PTKIN III Tahun 2026 akan dilaksanakan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, maka dengan ini kami mengundang seluruh mahasiswa UIN…
Read More