
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa UIN Alauddin Makassar bahwa jadwal perpanjangan pembayaran UKT/SPP untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 telah diperpanjang sebagai berikut:
Bagi mahasiswa yang terlambat membayar UKT/SPP, diberikan kesempatan untuk mengajukan Cuti Akademik. Batas akhir pengurusan Cuti Akademik adalah tanggal 31 Agustus 2024 dan dilakukan di Bagian Akademik masing-masing fakultas.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Diharapkan kepada seluruh mahasiswa yang belum menyelesaikan pembayaran UKT/SPP agar segera memanfaatkan waktu perpanjangan yang telah diberikan.
Makassar, 19 Agustus 2024
Bagian Keuangan dan Akademik
UIN Alauddin Makassar
PENGUMUMAN PEMBEKALAN KULIAH KERJA NYATA (KKN) ANGK. KE-79 TAHUN 2026. silahkan download lampiran pengumumannya
Read MorePengumuman NOMOR : B-2120/UN.06/HM.01/6/2026 tentang Jadwal dan ALur Kegiatan mahasiswa baru jalur UM_PTKIN tahun 2026
Read MorePendaftaran KKN Angkatan 79 UIN Alauddin Makassar dibuka pada 18 Juni-10 Juli 2026.Persyaratan:Mahasiswa aktif (tidak cuti)Telah lulus minimal 110 SKSBersedia…
Read More